Kamis, 25 Desember 2025

Sehabis Pakai Sabu Wanita Dan Teman Prianya Ditangkap Sat Narkoba DS

Administrator - Minggu, 19 April 2020 06:24 WIB
Sehabis Pakai Sabu Wanita Dan Teman Prianya Ditangkap Sat Narkoba DS

Sehabis Pakai Sabu Wanita Dan Teman Prianya Ditangkap Sat Narkoba DS

Baca Juga:

Deliserdang I sumut24.co

Seorang wanita paruh baya bernama Sarianti  (45) tahun warga Kampung Marjanji, Dusun 14, Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa dan seorang teman prianya Setiawan (21) warga Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Tanjung lorawa di tangkap aparat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Jumat (17/4/20) sekira pukul 15.00 Wib di Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru,Tanjung Morawa, sehabis konsumsi sabu.

Tertangkapnya Sarianti bersama rekan pria-nya, bermula adanya info tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di suatu bangunan kosong tepatnya di Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa.

Mendapat info itu, Tim II Opsnal Sat Narkoba Deli Serdang segera melakukan lidik dan mendatangi tempat yang dinfokan tersebut. Ketika digerebek ditemui seorang perempuan duduk dicakruk belakang rumah yang kemudian diketahui bernama Sarianti dan rekan prianya bernama Setiawan.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di tempat keberadaan kedua tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti di meja pelaku atas nama Sarianti berupa 1 set bong terbuat dari botol kaca, 1 buah kaca pirex bekas terdapat bercak sabu sisa bakar dan 2 buah mancis terpasang jarum alat bakar sabu serta 1 bungkus plastik berisi pipet plastik

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Warga yang melihat penangkapan tersangka merasa bersyukur dan berterimakasih kepada Polresta Deli Serdang khususnya Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang karena mereka ingin lingkungan tempatnya bebas narkoba.

Dari beberapa warga yang namanya tak ingin ditulis berkata,Terimakasihlah kepada Bapak Kapolresta Deli Serdang khususnya Sat Res Narkobanya yang sudah menangkap para tersangka ini karena kami ingin agar Desa kami terbebas dari narkoba jenis apapun itu, ujar mereka serentak.

Sementra itu Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Akp Oktavianus kepada Sumut 24 mengatakan, Minggu (19/4/20) membenarkan penangkapan atas nama Sarianti dan Setiawan atas tindak pidana narkoba.

“Tersangka Sarianti dan Setiawan sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan dan kita kenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” ujar Kasat Narkoba via Hp.( Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
Kajari Medan Berganti, Fajar Syah Putra Dipindahkan ke Kejagung
Golkar Sumut Turun Langsung Bantu Korban Bemcana
Setelah Turun ke Lapangan, Kades Hutagodang Klarifikasi Isu Banjir Batang Toru, PT TBS Dipastikan Tak Picu Banjir Bandang
komentar
beritaTerbaru