Kamis, 25 Desember 2025

2 Warga Kec Datuk Bandar Diciduk Personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

Administrator - Minggu, 19 April 2020 04:11 WIB
2 Warga Kec Datuk Bandar Diciduk Personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai
Tanjung Balai | Sumut24.co Dua pria masing-masing bernama, Sopian Sirait (44), warga Jln. Jamin Ginting Link. III, Kel. Sirantau, Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Sudi Rahmad alias Rahmad (47), warga Jln. Mawar IX Link.VII, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai. Keduanya diamankan di Jln. Alteri Link. III, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kamis (17/4/2020), siang pukul 14.00 WIB, lantaran memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Saat ditangkap, dari kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1 (satu) set alat isap shabu (Bong), 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna putih, 1 (satu) unit hand phone android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah dompet merk Fashion warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Rk King BK 6302 EL. Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan mengarakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah rumah di Jalan Alteri Link.III, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, Kanit II dan Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua teesangka. Sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, pada saat akan diamankan, kedua tersangka sedang duduk berhadapan, yang mana dari atas meja di antara kedua tersangka duduk, petugas menemukan 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) yang telah terangkai dengan pipet kaca dan pipet plastik, 1 (satu) buah mancis warna merah yang pada ujungnya di pasang jarum untuk sebagai kompor pembakar shabu dan 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu. “Kemudian petugas menginterogasi  kedua tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas adalah benar milik mereka. Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
Kajari Medan Berganti, Fajar Syah Putra Dipindahkan ke Kejagung
Golkar Sumut Turun Langsung Bantu Korban Bemcana
Setelah Turun ke Lapangan, Kades Hutagodang Klarifikasi Isu Banjir Batang Toru, PT TBS Dipastikan Tak Picu Banjir Bandang
komentar
beritaTerbaru