Kamis, 25 Desember 2025

Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Penggelapan Septor

Administrator - Sabtu, 18 April 2020 10:20 WIB
Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Penggelapan Septor

Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Penggelapan Septor

Baca Juga:

Deli Serdang  I Sumut24.co

Tim Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang berhasil tangkap seorang pria diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor ( Septor) Sabtu (18/4/20) pagi.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada hari Jumat (17/4/20) 22.30 wib , saat itu Taufiq (25) warga jalan Bromo Medan dan Subhan Syaputra (31) warga jalan Tuba IV Medan berangat dari Medan menuju Batang Kuis untuk mengambil pesanan ayam potong.

Sesampainya di batang kuis kedua pria tersebut lupa lokasi pengambilan ayam tersebut,di tengah jalan bertanya kepada Andi (34) warga Desa Batang Kuis Pekan Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang dan selanjutnya Andi pun mengantarkan Taufiq dan Subhan ke tempat tujuan yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi, Taufiq bertemu dengan Rudi Hartoni (40) warga desa limau manis Tanjung Morawa dan taufiq meminjam sepeda motor milik Rudi hartoni untuk membeli nasi, saat akan pergi membeli nasi , Andi meminta Taufiq untuk diantar ke Desa Baru Kecamatan Batang Kuis, sesampainya di tujuan, Andi meminjam motor yang dibawa Taufiq.

Tanpa curiga Taufiq lalu meminjamkannya. Setelah ditunggu cukup lama ternyata Andi tidak kunjung kembali sehingga Taufiq menghubungi Rudi Hartoni dan menceritakan kronologis kejadiannya. Rudi Hartoni yang merasa dirugikan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang bersama Taufiq dan Subhan.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap pelaku, tak butuh waktu lama Tim langsung mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut dipakai Suheri Andika (35) Warga Desa Tumpatan Nibung Batang Kuis Kab Deli Serdang.

Selanjutnya Tim Tekab pun mengamankannya dan menginterogasinya, Suheri Andika menerangkan bahwa sepeda motor milik korban disuruh Andi untuk dijual dan sepeda motornya sudah dititipkan Suheri Andika kepada tukang parkir pasar VIII Tembung.

Saat itu juga Tim langsung mencari keberadaan barang bukti dan benar menemukannya di Tembung. Atas kejadian tersebut, Suheri Andika diamankan ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang Akp Simon Pasaribu mengatakan, “kami berhasil menangkap Suheri Andika dan saat ini ia sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Batang Kuis.

Sedangkan tersangka utama yakni Andi melarikan diri dan sedang kami lakukan pencarian.” Jelasnya.Terhadap pelaku kami kenakan pasal 372 atau 378 Kuhp dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.tutup Akp Simon Pasaribu.( Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
Kajari Medan Berganti, Fajar Syah Putra Dipindahkan ke Kejagung
Golkar Sumut Turun Langsung Bantu Korban Bemcana
Setelah Turun ke Lapangan, Kades Hutagodang Klarifikasi Isu Banjir Batang Toru, PT TBS Dipastikan Tak Picu Banjir Bandang
komentar
beritaTerbaru