Jumat, 03 April 2026

Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ciduk Pelaku Curanmor

Administrator - Kamis, 16 April 2020 17:53 WIB
Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ciduk Pelaku Curanmor
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai melalui Team Khuaua Anti Bandit (Tekab) Unit Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menciduk, Abdul Karim Lubis alias Karim (20) tersangka pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor), Selasa (14/4/2020), siang pukul 12.30 WIB. Tersangka warga, Jalan Sei Warenoi Lk IV, Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berdasarkan LP / 91 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 14 April 2020, An. Pelapor, Muhammad Rizk Perdana (21), warga Jalan Karya Gang Mawar Lk I, Kel. Selat Lancang, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Ahmad Yani, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di parkiran Hotel Ayani. Selain tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 Unit Septor Honda Vario milik pelapor (korban) yang di ambil oleh pelaku. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menyebutkan, pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari, Selasa (7/4/2020), pagi dini hari pukul 04.00 WIB, ketika itu korban (pelapor) datang ke Hotel Ayani di Jln. Ahmad Yani, Kec. TB Selatan Kota Tanjung Balai dengan mengendarai septor BK. 4112 QAI bermaksud untuk bertemu dengan temannya. Sesampai di TKP, korban (pelapor) memarkirkan septor miliknya di parkiran hotel tersebut kemudian sekira pukul 04.30 WIB, saat pelapor keluar dari hotel dan melihat septor miliknya telah hilang. “Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mendatangi Polres Tanjung Balai untuk membuat pengaduan kehilangan sepeda motor,” ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha, Kamis (16/4/2020). Kemudian sambung AKBP Putu Yudha, pada hari, Selasa (4/4/2020) siang pukul 12.30 WIB, personil Sat Reskrim (Tekab) Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa septor milik pelapor sedang di kendarai oleh seorang laki-laki di Jln. Suprapto, Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Mendapat informasi tersebut, kemudian personil Tekab Sat Reskrim di pimpin Padal Tekqb Sat Reskrim meluncur ke Jln. Suprapto, Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan menemukan seorang laki-laki. Selanjutnya sambung orang nomor satu di Polres Tanjung Balai ini, laki-laki tersebut di lakukan interogasi dan pengecekan nomor mesin dan no rangka septor oleh personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai. “Setelah di lakukan interogasi dan pengecekan no rangka serta no mesin saptor yang dikendarai laki-laki mengaku bernama, Abdul Karim Lubis alias Karim benar sepeda motor milik pelapor. Selanjutnya pelaku diamankan dan di bawa ke Polres Tanjung Balai guna proses sidik. Atas perbuatanya pelaku tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e subs 362 KUHPidana dan telah dilakukan penahanan mulai tanggal 15 april 2020,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Green SM Menandatangani Perjanjian Pinjaman Investasi  Miliaran dengan BCA
Sorotan Tajam! Politikus Gerindra Rusydi Nasution Minta DPRD Padangsidimpuan Tahan Kenaikan Gaji di Tengah Tekanan Ekonomi
Gak Cuma Belajar, Alfamidi Class di SMK Negeri 1 Padangsidimpuan Cetak Generasi Siap Kerja
Bangga dan Haru! Prajurit Kodim 0212/Tapsel Naik Pangkat dan Purna Tugas, Ini Pesan Dandim Letkol Inf Dedi Harnoto
Prapid Kasus Penipuan Miliaran 34 Personel oleh Ex Polisi Disorot, Polres Padangsidimpuan Bantah Tuduhan Tak Prosedural
komentar
beritaTerbaru