Kamis, 25 Desember 2025

Tekab Medan Baru Amankan Pelaku Pembongkar Gudang Pelak Mobil

Administrator - Kamis, 16 April 2020 16:49 WIB
Tekab Medan Baru Amankan Pelaku Pembongkar Gudang Pelak Mobil
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Medan Baru mengamankan 1 (satu) orang tersangka pelaku pembongkar gudang pelak mobil di Toko Ban Horas Jln. Jamin Ginting No. 85 Kel. Titi Rante Kec. Medan Baru milik, Rudi Manik (42), warga Jln. Jamin Ginting No. 83, Kel. Titi Rante, Kec. Medan Baru. Adapun tersangka pelaku yang diamankan dimaksud bernama, Tigor Nainggolan (37), warga Jln. Denai Gg Bersama No 18, Kel. Denai, Kec. Medan Area pada hari, Sabtu (11/4/2020) sore pukul 16.30 WIB. Atas pencurian itu, korban alami kerugian 6 (enam) buah Pelak Mobil Col Disel Warnah Hitam. Informasi dari Polsek Medan Baru, tersangka Tigor Nainggolan diamankan setelah kedapatan melakukan tindak kejahatan pencurian digudang pelak mobil milik, Rudi Manik (42), warga Jln. Jamin Ginting No. 83, Kel. Titi Rante, Kec. Medan Baru dari keterangan 2 (dua) saksi yakni, Koko (35) dan Weli (25), keduanya penduduk Jln. Jamin Ginting, Kec. Medan Baru. Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Immanuel kepadavwartawan, Kamis (17/4/2020) menyebutkan, dari hasil keterangan saksi Koko bawah saksi melihat tersangka nengambil pelak mobil Col Disel warnah hitam dari dalam Toko dan saksi Weli menerangkan bawah saksi ikut mengejar tersangka yang hendak kabur. Dan kemudian, tersangka berhasil ditangkap dan diamuk massa hingga babak belur. Dari tersangka, petugas turut mengamanksn barang 6 buah Pelak Mobil Col Disel Warnah Hitam. Korban yang mendapat informasi Toko miliknya dibobol maling, kemudian korban langsung mengecek Toko miliknya dan melihat pelak yg ada di toko miliknya telah hilang. Kemudian korban mebuat laporan ke Polsek Medan Baru. “Hasil intograsi terhadap tersangka yang diamankan mengakui perbuatanya dan saat melakoni aksinya tersangka masuk ke dalam Toko Ban Horas dan mengambil 6 umit Pelak Mobil milik Rudi di Jln Jamin Ginting Medan. Saat inibtersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Baru,” ujar Kompol Martuasah.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
Kajari Medan Berganti, Fajar Syah Putra Dipindahkan ke Kejagung
Golkar Sumut Turun Langsung Bantu Korban Bemcana
Setelah Turun ke Lapangan, Kades Hutagodang Klarifikasi Isu Banjir Batang Toru, PT TBS Dipastikan Tak Picu Banjir Bandang
komentar
beritaTerbaru