Jumat, 03 April 2026

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus 2 Pengedar Shabu

Administrator - Kamis, 16 April 2020 16:47 WIB
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus 2 Pengedar Shabu
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai melalui personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus 2 (dua) orang laki-laki tersangka pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Keduanya ditangkap saat sedang menunggu pembeli pada hari, Rabu (15/4/2020), sore pukul 17.00 WIB. Adapun kedua tersangka dimaksud yakni, Eko Ramadhan (32), warga Jln. D.I Panjaitan Link.V, Kel. TB Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan, Taruma Umbara (30), warga Jln. Pendidikan Link.IV, Kel. Kuala Silo Bestari, Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Selain kedua tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,28 gram, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,61 gram, 1 (satu) unit Timbangan Elektrik warna hitam, 1 (satu) lembar amplop warna merah, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Kamis (16/4/2020) mengatakan, kedua pengedar shabu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di daerah pajak TPO Jln. D.I Panjaitan Link.V Kel.TB Kota III, Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut Kanit I dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 2 (dua) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis shabu. “Melihat kedua tersangka tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, dari tersangka Taruna Umbara, petugas mengamankan 1 (satu) lembar amplop warna merah yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan kosong serta dari kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh TSK TARUNA UMBARA, petugas mengamankan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam,” terang Kapolres Tanjung Balai. Masih dikatakan orang nomor satu di Polres Tanjung Balai ini, dari tersangka, Eko Ramadhan, petugas mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru. Selanjutnya sambung AKBP Putu Yudha, petugas menginterogasi kedua tersangka dan kedua tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas dari mereka tersebut adalah benar masing-masing milik mereka. “Kemudian barang bukti dan kedua tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 132 ayat  1 UU NO.35 Tahun 2009 tenrang narkotika dengan ancaman 5 Tahun maksimal 20 Tahun,”;terang Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Green SM Menandatangani Perjanjian Pinjaman Investasi  Miliaran dengan BCA
Sorotan Tajam! Politikus Gerindra Rusydi Nasution Minta DPRD Padangsidimpuan Tahan Kenaikan Gaji di Tengah Tekanan Ekonomi
Gak Cuma Belajar, Alfamidi Class di SMK Negeri 1 Padangsidimpuan Cetak Generasi Siap Kerja
Bangga dan Haru! Prajurit Kodim 0212/Tapsel Naik Pangkat dan Purna Tugas, Ini Pesan Dandim Letkol Inf Dedi Harnoto
Prapid Kasus Penipuan Miliaran 34 Personel oleh Ex Polisi Disorot, Polres Padangsidimpuan Bantah Tuduhan Tak Prosedural
komentar
beritaTerbaru