Jumat, 18 September 2026

PT KAI Ajukan Banding Senin Depan

Administrator - Jumat, 20 Mei 2016 08:07 WIB
PT KAI Ajukan Banding Senin Depan

Medan | Sumut24

Baca Juga:

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas Centre Point terus bergulir. Pasalnya hingga saat ini PT KAI belum juga merobohkan bangunan yang berdiri di lahan pemerintah. Dan ketiga tersangka yang sudah ditetapkan kini belum tahu bagaimana nasibnya.

Humas PT KAI Divre I Sumatera, Rapino mengatakan pada putusan Mahkamah Agung (MA), PT KAI mendapat kemenangan, namun tidak di PN Medan. Persidangan di PN Medan PT KAI kalah. “Kita memang menang di MA, namun di PN kita kalah, kami akan terus berusaha untuk mendapatkan hak tanah yang seharusnya milik PT KAI,” katanya kepada SUMUT24, Kamis (19/5).

Rapino tidak dapat menjelaskan lebih banyak lagi, sebab keputusan masih jauh. “Kita tetap menunggu keputusan dari PN mendatang, dan Asset PT KAI harus tetap dipertahankan, ”ujarnya singkat. Sementara itu Kuasa Hukum PT KAI Syafitri SH mengatakan, Senin depan (23/5) akan ajukan banding ke PN Medan. “Kita akan ajukan banding, dan untuk prosesnya, kita lihat senin depan saja,” katanya. Lanjutnya, Pada sidang MA sudah dinyatakan menang. Dan akan tetap diproses hingga tuntas. Masih ditindak lanjuti kembali. “Jika sudah kelar kita akan hubungi media, terima kasih,”ucapnya singkat,” ujarnya. (W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CC-PPU KAM
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru