Kamis, 28 Mei 2026

Terbukti Positif Narkoba Dua Anggota Polresta DS Kena Hukuman Disiplin

Administrator - Kamis, 12 Maret 2020 14:12 WIB
Terbukti Positif Narkoba Dua Anggota Polresta DS Kena Hukuman Disiplin

Terbukti Positif Narkoba Dua Anggota Polresta DS Kena Hukuman Disiplin

Baca Juga:

DELISERDANG I SUMUT24

Kepolisian Resort Kota Deli Serdang (Polresta DS) menggelar sidang disiplin kepada anggotanya. Sidang tersebut berlangsung sejak pukul 16.30 Wib s/d selesai bertempat di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, ujar Kabag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho SH Kamis (12/3/2020).

Komposisi kelengkapan sidang disiplin diantaranya pimpinan sidang Kompol Sugi Afandi Kabag Ren, Pendamping pimpinan sidang Iptu Karles Sinurat Kasiwas, Ipda Rikki Sitanggang, SH Paur Min Pers 1 Bag Sumda, Sekretaris Aiptu Joni Arianto Paur Min Pers 2 Bag Sumda, penuntut Ipda Hendrico Thomas Pardede Kanit Provos Sipropam.

Dalam sidang yang berlangsung, 2 (dua) orang anggota kepolisian yaitu Bripka AHS dan Briptu RAM dihadirkan dan dimintai keterangan selaku terperiksa.

Bripka AHS sehari-hari berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Purba sedangkan Briptu RAM sendiri merupakan personil Polsek Beringin.

Dijelaskan Masfan, keduanya diketahui telah melanggar peraturan disiplin karena urine nya positif mengandung Narkotika. sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari hasil sidang disiplin yang telah digelar menyatakan, Bripka AHS terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 dan dihukum dengan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari .

Hukuman disiplin tidak cukup hanya disitu, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun dijatuhkan, berdasarkan putusan sidang dengan Nomor : Skep / 11 / III / 2020 tanggal 11 Maret 2020.

Sedangkan Briptu RAM terbukti telah melakukan perbuatan menunjukkan senjata api dinas tidak pada tempatnya, hal ini juga termasuk salah satu pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (i) dan pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003.

Briptu Ram dihukum dengan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 (tujuh) hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama 6 (enam) bulan berdasarkan putusan sidang dengan Nomor : Skep / 10 / III / 2020 tanggal 11 Maret 2020.

Kasi Propam polresta deli serdang yang dikonfirmasi, membenarkan adanya sidang disiplin yang dilakukan oleh Sie Propam polresta deli serdang terhadap dua anggota Polresta Deli Serdang.

Kasi Propam kepada media ini menerangkan, “Pada dasarnya, sidang yang dijalankan oleh 2 (dua) anggota Polri tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri yang tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.

Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan dilakukan sidang disiplin, bila terbukti melanggar lagi akan dilakukan sidang kode etik Polri. Hal ini dilakukan Polresta Deli Serdang demi meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota sehingga ada efek jera” ujarnya. (Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
SMAN 2 Medan Potong 4 Ekor Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Guru dan Warga
Mengembalikan Hakikat Kurban: Antara Takwa Pribadi dan Maslahat Publik
MPW PP Sumut Sembelih 8 Sapi Kurban untuk Warga Pascabanjir di Aceh Tamiang
PWI Sumut Sembelih 6 Hewan Kurban, Bagikan 500 Kupon kepada Anggota dan Warakawuri
Musa Rajekshah Salurkan Hewan Kurban untuk PWI Sumut
BNCT dan PT Kurnia Aneka Gemilang Salurkan Hewan Kurban ke PWI Sumut
komentar
beritaTerbaru