Mengatasi Banjir dan Mutu Infrastruktur, DPRD Medan Dorong Dinas SDABMBK Mulai Proyek Lebih Awal
sumut24.co MedanKomisi 4 DPRD Medan mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk mempriorita
kota
Terbukti Positif Narkoba Dua Anggota Polresta DS Kena Hukuman Disiplin
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24
Kepolisian Resort Kota Deli Serdang (Polresta DS) menggelar sidang disiplin kepada anggotanya. Sidang tersebut berlangsung sejak pukul 16.30 Wib s/d selesai bertempat di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, ujar Kabag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho SH Kamis (12/3/2020).
Komposisi kelengkapan sidang disiplin diantaranya pimpinan sidang Kompol Sugi Afandi Kabag Ren, Pendamping pimpinan sidang Iptu Karles Sinurat Kasiwas, Ipda Rikki Sitanggang, SH Paur Min Pers 1 Bag Sumda, Sekretaris Aiptu Joni Arianto Paur Min Pers 2 Bag Sumda, penuntut Ipda Hendrico Thomas Pardede Kanit Provos Sipropam.
Dalam sidang yang berlangsung, 2 (dua) orang anggota kepolisian yaitu Bripka AHS dan Briptu RAM dihadirkan dan dimintai keterangan selaku terperiksa.
Bripka AHS sehari-hari berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Purba sedangkan Briptu RAM sendiri merupakan personil Polsek Beringin.
Dijelaskan Masfan, keduanya diketahui telah melanggar peraturan disiplin karena urine nya positif mengandung Narkotika. sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari hasil sidang disiplin yang telah digelar menyatakan, Bripka AHS terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 dan dihukum dengan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari .
Hukuman disiplin tidak cukup hanya disitu, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun dijatuhkan, berdasarkan putusan sidang dengan Nomor : Skep / 11 / III / 2020 tanggal 11 Maret 2020.
Sedangkan Briptu RAM terbukti telah melakukan perbuatan menunjukkan senjata api dinas tidak pada tempatnya, hal ini juga termasuk salah satu pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (i) dan pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003.
Briptu Ram dihukum dengan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 (tujuh) hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama 6 (enam) bulan berdasarkan putusan sidang dengan Nomor : Skep / 10 / III / 2020 tanggal 11 Maret 2020.
Kasi Propam polresta deli serdang yang dikonfirmasi, membenarkan adanya sidang disiplin yang dilakukan oleh Sie Propam polresta deli serdang terhadap dua anggota Polresta Deli Serdang.
Kasi Propam kepada media ini menerangkan, “Pada dasarnya, sidang yang dijalankan oleh 2 (dua) anggota Polri tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri yang tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.
Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan dilakukan sidang disiplin, bila terbukti melanggar lagi akan dilakukan sidang kode etik Polri. Hal ini dilakukan Polresta Deli Serdang demi meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota sehingga ada efek jera†ujarnya. (Hari’S).
sumut24.co MedanKomisi 4 DPRD Medan mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk mempriorita
kota
sumut24.co MedanFraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mempertanyakan kelalaian Wali Kota Medan terkait keterlambatan pengajuan Rancangan Peratu
kota
sumut24.co MedanFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menekankan empat poin krusial terkait arah perubahan Peraturan Daer
kota
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan meresmikan Bharat Corner di Raksana School, Medan, pada Senin, 21 September 2026
Umum
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS)
Umum
sumut24.co MedanKepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) M Mahfullah Daulay mengaku takjub men
Sport
sumut24.co MedanDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan menggelar serangkaian rapat teknis bersama sejumlah perangkat dae
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jend
kota
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News