BNI Jelaskan Proses Aktivasi Rekening PIP Siswa di Lubuk Pakam
sumut24.co MedanPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan proses pendaftaran dan aktivasi rekening Program Indonesia Pint
Umum
Nekat Edarkan Sabu Lagi, Residivis Narkoba Ini Ditangkap Polsek Dolok Masihul
Baca Juga:
Serdang Bedagai I Sumut24
Taruli Hot Matua Saragih alias Saragih (42) warga Dusun I Desa Pekan Kamis Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mantan residivis narkoba ini nekat edarkan sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul.
Alhasil, Saragih pun ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul saat sedang santai si teras rumahnya, sabtu (29/2/2020) siang sekira pukul 13.30 WIB. Adapun barang bukti yang sita yakni narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram serta uang Rp 100.000.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada wartawan, minggu (1/3/2020) menjelaskan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang jual beli peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Dolok Masihul.
Atas informasi itu, tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
“Pelaku diamankan tim opsnal saat sedang duduk santai di teras rumahnya. Dan dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok sempurna berisikan 4 plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di kantong celana belakang milik pelaku,” ungkap Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Saat diintrogasi, pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba dan divonis 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Brandan pada tahun 2008 lalu ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku IN warga Batubara.
Pelaku mengaku terakhir membeli sabu pada hari Rabu (26/2/2020) kemarin. Dimana pelaku melakukan transaksi kepada IN di lokasi jalinsum Batubara tempat dirinya nongkrong di sebuah warung.
“Selain menjual, pelaku juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Tujuan pelaku memakai agar kondisi badan terasa Fit dan tidak bisa tidur,”terang Kapolres menirukan pengakuan tersangka.
Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku sudah cukup lama menjalankan bisnis barang haram tersebut sejak tahun 2008 dan sempat berhenti. Pada tahun 2018 dirinya kembali menjual barang haram tersebut dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Dolok Masihul.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun,â€pungkas Kapolres.(Bdi)
sumut24.co MedanPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan proses pendaftaran dan aktivasi rekening Program Indonesia Pint
Umum
Diduga Ada Permainan Distribusi, Semen Langka di Sumut, Harga Melambung hingga Rp85 Ribu per Sak
kota
Ajak chef, baker, hotel pastry, dan pemilik kafe, hadirkan kreasi bitesized pastry dan coffee pairing yang lebih aplikatif
kota
MEDAN Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga SSTP MSi, menegaskan komitmen Disdik Sumut untuk te
News
sumut24.co MEDAN, Kabupaten Asahan tampil memukau dalam ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 dengan menampilkan aneka kekayaan seni
kota
Wasekjen DPP AMPI Leriadi Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
kota
JAM PMII Kecam Manuver Nusron Wahid dan KH Zulfa "Jangan Jadikan Sumut Arena Transaksi Politik!"
kota
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa
kota
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus K
kota
sumut24.co MEDAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, bersa
kota