Mengatasi Banjir dan Mutu Infrastruktur, DPRD Medan Dorong Dinas SDABMBK Mulai Proyek Lebih Awal
sumut24.co MedanKomisi 4 DPRD Medan mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk mempriorita
kota
Nekat Edarkan Sabu Lagi, Residivis Narkoba Ini Ditangkap Polsek Dolok Masihul
Baca Juga:
Serdang Bedagai I Sumut24
Taruli Hot Matua Saragih alias Saragih (42) warga Dusun I Desa Pekan Kamis Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mantan residivis narkoba ini nekat edarkan sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul.
Alhasil, Saragih pun ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul saat sedang santai si teras rumahnya, sabtu (29/2/2020) siang sekira pukul 13.30 WIB. Adapun barang bukti yang sita yakni narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram serta uang Rp 100.000.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada wartawan, minggu (1/3/2020) menjelaskan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang jual beli peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Dolok Masihul.
Atas informasi itu, tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
“Pelaku diamankan tim opsnal saat sedang duduk santai di teras rumahnya. Dan dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok sempurna berisikan 4 plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di kantong celana belakang milik pelaku,” ungkap Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Saat diintrogasi, pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba dan divonis 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Brandan pada tahun 2008 lalu ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku IN warga Batubara.
Pelaku mengaku terakhir membeli sabu pada hari Rabu (26/2/2020) kemarin. Dimana pelaku melakukan transaksi kepada IN di lokasi jalinsum Batubara tempat dirinya nongkrong di sebuah warung.
“Selain menjual, pelaku juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Tujuan pelaku memakai agar kondisi badan terasa Fit dan tidak bisa tidur,”terang Kapolres menirukan pengakuan tersangka.
Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku sudah cukup lama menjalankan bisnis barang haram tersebut sejak tahun 2008 dan sempat berhenti. Pada tahun 2018 dirinya kembali menjual barang haram tersebut dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Dolok Masihul.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun,â€pungkas Kapolres.(Bdi)
sumut24.co MedanKomisi 4 DPRD Medan mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk mempriorita
kota
sumut24.co MedanFraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mempertanyakan kelalaian Wali Kota Medan terkait keterlambatan pengajuan Rancangan Peratu
kota
sumut24.co MedanFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menekankan empat poin krusial terkait arah perubahan Peraturan Daer
kota
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan meresmikan Bharat Corner di Raksana School, Medan, pada Senin, 21 September 2026
Umum
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS)
Umum
sumut24.co MedanKepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) M Mahfullah Daulay mengaku takjub men
Sport
sumut24.co MedanDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan menggelar serangkaian rapat teknis bersama sejumlah perangkat dae
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jend
kota
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News