DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Hendak nyabu tak dituruti, Budiman alias Budi Bolot (29) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin. Pasalnya, suami dari Sintia E. Br. Purba (22) ini, dilaporkan ke Polisi terkait kasus penganiayanan, Selasa (11/2/2020).
Alhasil, Budi Bolot pun dijemput tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul dirumahnya sekira pukul 10.00 WIB, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Budi Bolot pun langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tanjung Beringin.
Menurut informasi, kejadian bermula sekira pukul 08.00 WIB, saat itu korban Sintia Br. Purba hendak pergi belanja dari rumahnya di Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin ke Pekan Tanjung Beringin.
Tak berselang lama, korban dipanggil sang Suami dari arah Perkebunan kelapa sawit, saat dipanggil, korban pun menghampiri suami sembari berkata “ada apa bang, manggil saya“ pelaku menjawab “Tolonglah ambilkan alat bong shabu kerumah, dan kau antarkan ke sawit-sawitâ€. Permintaan pelaku langsung ditolak korban.
Namun sesampainya dirumah, pelaku mengikuti korban, tanpa basa-basi, suami sirih korban itu pun langsung memberikan Bogem mentah kearah wajah korban, akibatnya korban menderita luka memar dan mengeluarkan darah.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Beringin Sesuai Laporan Polisi, Nomor :LP/08/II/2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 11 Februari 2020. Dari laporan tersebut, tim opsnal unit reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penangkapan terhadap Budi Bolot di seputaran rumahnya.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek AKP Khairul Saleh saat dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan penangkapan pelaku penganiayan terhadap korban Sintia E. Br. Purba merupakan istri sirih pelaku.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Tanjung beringin untuk diproses secara hukum, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,â€terang Kapolsek.(Bdi)
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota