Kamis, 28 Mei 2026

Gegara Tidak Dituruti Menyabu Budi Bolot Aniaya Istri

Administrator - Selasa, 11 Februari 2020 15:35 WIB
Gegara Tidak Dituruti Menyabu Budi Bolot Aniaya Istri

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Hendak nyabu tak dituruti, Budiman alias Budi Bolot (29) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin. Pasalnya, suami dari Sintia E. Br. Purba (22) ini, dilaporkan ke Polisi terkait kasus penganiayanan, Selasa (11/2/2020).

Alhasil, Budi Bolot pun dijemput tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul dirumahnya sekira pukul 10.00 WIB, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Budi Bolot pun langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tanjung Beringin.

Menurut informasi, kejadian bermula sekira pukul 08.00 WIB, saat itu korban Sintia Br. Purba hendak pergi belanja dari rumahnya di Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin ke Pekan Tanjung Beringin.

Tak berselang lama, korban dipanggil sang Suami dari arah Perkebunan kelapa sawit, saat dipanggil, korban pun menghampiri suami sembari berkata “ada apa bang, manggil saya“ pelaku menjawab “Tolonglah ambilkan alat bong shabu kerumah, dan kau antarkan ke sawit-sawit”. Permintaan pelaku langsung ditolak korban.

Namun sesampainya dirumah, pelaku mengikuti korban, tanpa basa-basi, suami sirih korban itu pun langsung memberikan Bogem mentah kearah wajah korban, akibatnya korban menderita luka memar dan mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Beringin Sesuai Laporan Polisi, Nomor :LP/08/II/2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 11 Februari 2020. Dari laporan tersebut, tim opsnal unit reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penangkapan terhadap Budi Bolot di seputaran rumahnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek AKP Khairul Saleh saat dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan penangkapan pelaku penganiayan terhadap korban Sintia E. Br. Purba merupakan istri sirih pelaku.

“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Tanjung beringin untuk diproses secara hukum, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,”terang Kapolsek.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PWI Sumut Sembelih 6 Hewan Kurban, Bagikan 500 Kupon kepada Anggota dan Warakawuri
Musa Rajekshah Salurkan Hewan Kurban untuk PWI Sumut
BNCT dan PT Kurnia Aneka Gemilang Salurkan Hewan Kurban ke PWI Sumut
Hewan qurkan Dari Presiden RI Untuk Hari Raya Idul Adha,Bapati Pakpak Bharat Di Desa Sukaramai
Pasca “Topan Gol”, Pejabat Eselon II Berinisial S Disebut Jadi “Ketua Kelas” dalam Polemik Proyek RS Haji Rp484 Miliar
Kinerja DPRDSU dan Polrestabes Medan Dituding  Tidak Jelas"
komentar
beritaTerbaru