DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Misno, orang tua korban pencabulan kembali mengungkapkan rasa kekecewaaanya terhadap Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah. Jika sebelumnya ia kecewa dengan putusan yang memvonis bebas pelaku cabul terhadap anaknya yang masih berusia 6 tahun tersebut, kali ini ia kecewa lantaran pihak PN Sei Rampah belum memberikan salinan putusan vonis bebas tersebut.
Kepada wartawan, Senin (3/2/2020), Misno meluapkan kekecewaannya kepada PN Sei Rampah tersebut lantaran belum menerima salinan putusan tersebut karena berbagai alasan. Misno pun meminta kepada Pengadilan Tinggi untuk mengevaluasi kinerja PN Sei Rampah tersebut.
“Aku ini orang susah, aku minta keadilan dalam hal ini anak ku jadi korban, bagai mana jika itu terjadi kepada anak mereka, tolong Pengadilan Tinggi untuk mengevaluasi kinerja PN Sei Rampah tersebut,” kesal Misno.
Vonis bebas terhadap terdakwa BD (16) dengan pertimbangan hukum hakim sangat menyayat hati Misno. Ditambah pelaku masih bertetangga dengannya di Dusun III Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
“Gimana gak kecewa bang, begitu buka pintu rumah, saya melihat rumah terdakwa apalagi kini terdakwa bebas, sedangkan anak saya masih troma melihat terdakwa, kemana lagi saya menuntut keadilan ini,” ucap Misno sedih.
Sebelumnya Humas PN. Sei Rampah Agung SH kepada Sumut24 mengatakan, vonis bebas terdakwa anak karena ada pertimbangan hukum oleh majelis hakim. Agung mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci karena ada SOP yang harus dijaganya dan penjelasan itu dapat dilihat pada salinan keputusan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi wartawan dikantornta, Senin (3/2/2020) mengaku kaget mendengar vonis bebas tersebut, apa lagi diketahui salah satunya dua alat bukti dikatakan tidak mencukupi.
“Kita sudah mempertemukan pelaku dan korban saat itu si korban sangat takut dengan pelaku. Naluri itu saja bisa terjawab, jika ada saksi yang melihat, maka perbuatan itu pasti tidak akan terjadi,” tegas AKP Hendro.(Bdii)
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota