Kamis, 25 Desember 2025

Edarkan Shabu Seorang Nelayan di Tanjungbalai Diciduk Polsek Sei Tualang Raso

Administrator - Sabtu, 01 Februari 2020 01:43 WIB
Edarkan Shabu Seorang Nelayan di Tanjungbalai Diciduk Polsek Sei Tualang Raso
TANJUNGBALAI | SUMUT24.co Hendra Syahputra (36), sorang nelayan warga Sei Cilandak Lingk V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan STR Kota Tanjungbalai, Jumat (31/1/2020), pagi pukul 05.00 WIB, digelandang personil Reskrim Polsek Sei Tualang Tadi Polres Tanjungbalai. Pasalnya ia tertangkap tangan petugas terbukti dengan sengaja menyalahgunakan narkotika jenis shabu-shabu untuk di edarankan. Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian, pelaku (Hendra Syahputra) ditangkap personil Unit Reskrim Sei Tualang Rasio di Jalan Sei Cilandak Lingk V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso tepat nya di rumah milik Wak Nila yang disewanya. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan mengatakan, selain menangkap pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 7,73 gram. “Shabu seberat 7,73 gram ditemukan petugas dari 10 bungkus klip plastik transparan terdiri dari, 8 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga jenis shabu berat bersih 0,84 gram dan 2 bungkus kado plastik transparan berisi diduga shabu dengan berat bersih 1,73 gram, serta 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu 4,8 gram. Kemudian 8 plastik kecil kosong transparan, 1 buah dompet warna hitam tempat penyimpanan di duga narkotika jenis shabu, uang senilai Rp200 ribu,b1 unit HP Merek Oppo dan 1 unit HP merek Samsung,” sebut Kapolres Tanjungbalai, Sabtu (1/2/2020). Diterangkan Kapolres, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Sei Cilandak Lingk V, KelurahanbMuara Sentosa Kecamatan STR atau tepatnya di rumah sewa milik Wak Nila ada laki- laki memiliki narkotika jenis shabu untuk diedarkan. Atas informasi tersebut Kapolsek STR, Iptu S Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Awaluddin bersama personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam STR melakukan penyelidikan, setelah hasil lidik A1, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumah sewanya yang sedang tidur. “Hasil interogasi awal, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabhu tersebut adalah miliknya yang di beli dari lelaki inisial IW (dalam lidik). Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 AYAT 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-UndangnNo.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau hukuman mati. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” pungkas Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
Spotify Bagikan Tips dan Deretan Fitur Baru untuk Bikin Momen Liburan Lebih Seru
komentar
beritaTerbaru