MEDAN | SUMUT24.co
Pegasus Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dikawasan Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota, Â Selasa (14/01)2020) sekira pukul 03,30 Wib menjelang subuh.
Informasi dikepolisian mengatakan pelaku curanmor yang tertangkap warga ini yakni, River Manullang (35), warga Jalan Ujung Serdang, Komplek Cendana.
Tersangka diamankan berdasarkan, Laporan Polisi : Nomor LP/24/I/2020/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota, tanggal 14 Januari 2020 An. Pelapor Iwan Martua Hakim (22) tahun seorang mahasiswa warga Padang Sidempuan yang Kost di Jalan Turi, Gang Setia, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan membenarkan telah mengamankan  seorang tersangka curanmor yang diserah warga ke Polsek Medan Kota.
Kronologisnya menurut Kanit Reserse Polsek Medan Kota Iptu A Yaqin, pada hari, Selasa (14 Januari 2020), pagi dini hari sekira pukul 02.30 Web, korban a.n Iwan Martua Hakim pulang dari kerjaan dan memarkirkan sepmornya didepan pintu Kosnya. Lalu jerena kecapekan korbam tertidur.
Alangkah terkejutnya korban mendengar teriakan maling…maling dari teman satu kosnya dengan mengatakan sepmornya ada yang mau mencuri, kerna teriakan rekan korban, tersangka gugup dan berhasil ditangkap warga. Kemudian korban digiling ke Kantor polisi untuk membuat pengaduan.
Ketika kita amankan petugas menyita barangbukti berupa, 1 unit sepmor tersangka dan 1 unit sepmor Mio Merah milik korban sebagai bukti.1 kunci T, sebuah topi dan 1 buah alat pemotong kaca.
“Untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya tersangka kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota guna pengembangan lanjut, ungkap Iptu Yaqin.(W05)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News