Galang I Sumut24.co
Polsek Galang ringkus M.A. alias A, lelaki 32 tahun, pekerja tidak tetap, warga Desa Binjai Bakung Dusun II Kec Pantai Labu Kab Deli Serdang ini, kedapatan warga lagi mencuri batere tower milik PT Smartfren Sabtu ( 11/1/2020). Di Dusun lll Desa Jaharum A Kec Galang.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, PT Smartfren diwakili oleh Toni Ardiansyah, lelaki 35 tahun Karyawan PT Inti Bangun Sejahtera , alamat Dusun I Desa Dalu X A Kec Galang Kab Deli Serdang dan saksi Aman Sari lelaki 42 tahun warga Dusun III Desa Jaharun A Kec Galang melaporkan perbuatan tersangka dengan bukti lapor : Lp / 04 / I / 2020 / SU / DS / Sek Galang, tanggal (11/1/2020)
“Akibat pencurian ini pihak PT Smartfren mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah)” ujar Iptu Masfan Naibaho SH Paur Humas Polresta Deli Serdang.
Berang bukti yang di sita 2 (Dua ) buah baterai tower 1 ( satu) buah Spd motor Supra x BK 4909 MAY 1 ( satu) buah plastik yg berisikan peralatan kunci berupa : 2 buah tang 1 buah obeng 1 bh Martil 1 buah pahat kecil 1 utas potongan kabel 1 utas tali nilon 2 buah kunci pas 17 1 buah pisau cater 2 buah kunci baut dan 1 bh Gunting.
Urai Masfan pada media, hari Sabtu ( 11/1 2020) pelapor mendapat informasi bahwasanya telah tertangkap oleh masyarakat Jaharun A pelaku pencurian baterai tower dan kemudian pelapor mengecek informasi tersebut .
Setelah dicek ternyata benar 2 set baterai tower milik PT Smartfren telah hilang dan pelaku sudah diamankan dipolsek galang dan atas kejadian tersebut pelapor diberi kuasa untuk membuat laporan ke Polsek Galang guna proses hukum lebih lanjut tutup Masfan.
(Hari’S)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News