Rabu, 24 Desember 2025

Lagi Transaksi Didepan Pintu Tambak, Pengedar Sabu Pantai Cermin Dibekuk Polisi

Administrator - Sabtu, 11 Januari 2020 16:45 WIB
Lagi Transaksi Didepan Pintu Tambak, Pengedar Sabu Pantai Cermin Dibekuk Polisi

Serdang Bedagai I Sumut24.co

Baca Juga:

Tim opsnal unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai), kamis (9/1/2020) sekira pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan serorang terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka yakni Rangga Syahputra alias Rangga (31) Warga Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin. Tersangka dibekuk tim opsnal saat sedang bertransaksi sabu di depan pintiu tambak Citra Wangi di Dusun III Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin.

Dari hasil penangkapan itu, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti 4 helai plastik klip bening transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu berat bruto sekitar 1,35 Gram. Bersama barang buktinya, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Pantai Cermin.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Selamet Riyadi kepada wartawan sabtu (11/1/2020) melalui pesan WhatsApp (WA) nya menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat personil Polsek Pantai Cermin melaksanakan tugas mobile memantau situasi kamtibmas di wilayah Desa Kuala Lama.

Saat itu pula petugas menerima aduan masyarakat bahwasannya di depan pintu masuk tambak Citra Wangi ada transaksi narkoba yang dilakukan tersangka. Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

“Mendapatkan informasi berharga tersebut, tim opsnal unit reskrim Polsek Pantai Cermin langsung menuju ke TKP dan langsung menangkap tersangka. Namun sayang, teman tersangka yakni Ilong (25) dan Uden (25) berhasil kabur,”ungkap Kapolsek.

Saat dilakukan penangkapan itu, lanjut Kapolsek, tim opsnal memukan 1 buah dompet plastik warna putih berisikan 4 helai plastik klip bening transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 11 helai plastik klip bening trasparan, serta 1 buah pipet plastik kecil yang pada salah satu bagian ujungnya runcing.

“Tersangka beserta barang buktinya langsung diboyong ke Mapolsek Pantai Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnyta berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sergai,”terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Bersama Kementrian Komdigi, Telkomsel Salurkan 100 Genset, 500 Alat Komunikasi dan 33 Sumur Bor untuk Pulihkan Sumatra
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
Kapolda Sumut: Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas
komentar
beritaTerbaru