X
Baca Juga:
Serdang Bedagai I Sumut24
Mitra Alfin (40) warga Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan dan Sutrisno (49) warga Jln Murai Dusun III Desa Cintaman Jernih Kecamatan Perbaungan ini terpaksa harus berurusan dengan Polsek Perbaungan.
Pasalnya, kedua pria yang berprofesi sebagi sopir dan pedagang ini kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu. Alhasil, keduanya pun langsung digiring ke Mapolsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul menjelaskan, penangkapam keduanya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Perbaungan tepatnya di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan.
Atas informasi itu, tim opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap kedua warga yang dicurigai sebagai pengedar dan pemakai narkoba di wilayah tersebut.
“Kedua warga tersebut ditangkap saat sedang duduk didepan rumah di warga di RT 4 Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), minggu (5/1/2020) sekira pukul 19.30 WIB,â€ungkap Kapolsek AKP Jhonson M Sitompul dikantornya, senin (6/1/2020).
Saat akan dilakukan penangkapan, lanjut Kapolsek, keduanya juga sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas keduanya dapat ditangkap. Saat ditangkap, salah seorang tersangka yakni Mitra Alfin kedapatan membuang 1 paket plastik klip transfaran yang diduga sabu dari kantong celananya.
“Saat diintrogasi, Alfin mengaku bahwa sabu tersebut milik Sutrisno untuk diserahkan kepada Doli. Selanjutnya, keduanya langsung kita boyong ke Mapolsek Perbaungan untuyk proses hukum lebih lanjut,â€bilang Kapolsek.(Bdi)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News