Rabu, 24 Desember 2025

Pegasus Pancurbatu Amankan Seorang Pria 3 Anak Pelaku Cabul 

Administrator - Selasa, 31 Desember 2019 13:59 WIB
Pegasus Pancurbatu Amankan Seorang Pria 3 Anak Pelaku Cabul 
Medan | Sumut24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Pancurbatu Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Pancurbatu, Senin (30/12/2019), berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa tersangka pelaku tindak pidana pencabulan. Adapun pelaku dimaksud bernama, Tasmianto (32), penduduk Jalan Damar 16 No. 14, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku diamankan Tim Pegasus Unit Reskrim Pancurbatu yang dikomandoin, Iptu Suhaily Amri Hasibuan SH MH, yang dipercaya sebagai Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu. Kapolsek Pancurbatu melalui Kanit Raskrim mengatakan kepada wartawan, Selasa (31/12/2019), pelaku ditangkap atas dasar laporan saksi pelapor, Sabarina (43), selaku Orang Tua Korban bernisial DI wanita berusia 20 tahun sesuai Laporan Polisi No Lp /13/XII/2019/Restabes Sek PC Batu, Senin tanggal 30 Desember 2019. “Pelaku ditangkap terkait kasus perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam pasal 293 KUHPidana atas dasar Laporan Polisi No LP /413/XII/2019/Restabes Sek PC Batu pada hari, Senin tgl 30 Desember 2019,” ujar Iptu Suhaily. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit R2 Jenis Honda Matic merk Vario BK 6338 XAW, 1 (satu) buah Hand Phone Android warna Hitam merk VIVO, dan kunci Kamar Hotel Grand Family Hotel. Dijelaskan Iptu Suhaily, awal kejadian bermula pada hari, Minggu (29/12/2019), malam sekitar pukul 23.00 WIB, terlapor menjemput korban dari tempat kerja korban Rumah makan QUALITY di Jalan Jamin Ginting Km 16,5 di Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. “Setelah korban dan terlapor bertemu, selanjut nya mereka menuju Hotel Grand Family Hotel. Disitu antara korban dan terlapor melakukan hubungan suami istri kembali. Atas kejadian ini keluarga korban merasa keberatan dan datang ke Polsek Pancurbatu guna melaporkan perbuatan terlapor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Iptu Suhaily. Selanjutnya sambung Kanit, piket Reskrim yang menerima laporan terlapor menuju Rumah orang tua terlapor. Setelah tiba piket Reskrim mengaman kan terlapor serta memboyong ke Komando polsek Pancur Batu guna melakukan proses sidik selanjutnya,” ungkap Iptu Suhaily. “Setelah diintrogasi, terlapir mengakui bahwa terlapor telah melakukan tindakan perbuatan cabul/hubungan badan sebanyak 3 (tiga) kali terhadap pelapor. Dan terlapor menerangkan bahwa status nya telah berumah tangga dan mempunyai anak 3 (tiga) orang sementara korban merupakan anak gadis yang belum dewasa,” pungkas Kanit Reskrim.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Bersama Kementrian Komdigi, Telkomsel Salurkan 100 Genset, 500 Alat Komunikasi dan 33 Sumur Bor untuk Pulihkan Sumatra
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
Kapolda Sumut: Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas
komentar
beritaTerbaru