FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Jakarta Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai keberhasilan Indonesia di SEA Games Thailand 2025 sebagai bukti konkret bahwa bangsa ini
Politik
Medan I SUMUT24.CO
Baca Juga:
Dakwaan dinilai kabur, Dr Adi Mansar Lubis selaku ketua tim penasihat hukum (PH) PlT Kadis PUPR Madina Syahruddin (46) dan staf Dinas PUPR Madina Nazaruddin Sitorus ST (46), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memohon agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa.
Hal itu diungkapkan Adi Mansar ketika menyampaikan nota pembelaan (eksepsi) atas dakwaan kedua kliennya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Rp5,2 miliar lebih, Kamis (26/12/2019) di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Adi, perhitungan kerugian keuangan negara disebutkan Rp5,2 miliar lebih berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr Tarmizi. Padahal lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika tidak disertai bukti kerugian negara dari BPK, unsur korupsi dalam penyidikan belum terpenuhi, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016,” urainya.
Kejanggalan lainnya, JPU dalam perkara tersebut sebagai pelapor, penyidik serta penuntut. “Bagaimana mungkin penuntut umum selaku koordinator dan pemberi saran serta petunjuk kepada penyidik jika ada hambatan dalam proses,” tegas Adi Mansar.
Selain itu, tim JPU tidak mampu menguraikan peran perbuatan melawan hukum dari masing-masing terdakwa yakni Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus selaku PPK pada pengerjaan kawasan wisata dan tempat upacara.
“Dengan demikian dakwaan saudara JPU batal demi hukum dikarenakan dakwaan dinilai kabur. Untuk itu kami mohon majelis hakim membebaskan kefua terdakwa,” pungkasnya.
Sementara mengutip dakwaan , terdakwa I Syahruddin bersama-sama dengan Terdakwa II Hj Lianawaty Siregar selaku PPK pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PU Kabupaten Madina TA 2017 berdasarkan Surat dan Nazaruddin Sitorus (terdakwa III) juga selaku PPK TA 2016 secara melawan merugikan keuangan negara
Pada tahun 2016, Bupati Mandailing Natal Drs Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan untuk membangun kawasan wisata dan tempat upacara yang letaknya di kawasan perkantoran Pemkab Madina di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.
Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, Bupati memerintahkan 3 Kepala Dinas (Kadis) yakni Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pemuda serta Dinas Olahraga Kabupaten Madina untuk secara bersama-sama merancang dan mewujudkan gagasan Bupati tersebut.
Kemudian bangunan-bangunan yang berdiri di Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu ada di sempadan sungai tidak diperbolehkan dan jika terlanjur ada dibangun tersebut dinyatakan dalam keadaan status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zul)
Jakarta Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai keberhasilan Indonesia di SEA Games Thailand 2025 sebagai bukti konkret bahwa bangsa ini
Politik
sumut24.co Kuala SimpangTelkomsel bersama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menyalurkan bantuan berupa 100 unit genset
Umum
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
kota
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
kota
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
kota
Kapolda Sumut Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas
kota
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
kota
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
kota
Deliserdang Anggota DPR RI Musa Rajekshah melihat secara langsung penyerahan Program Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (Pamsimas)
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) bersama Yayasan Baitul Maa
kota