Rabu, 24 Desember 2025

Pegasus Pancurbatu Ringkus Pelaku Cabul

Administrator - Senin, 23 Desember 2019 14:41 WIB
Pegasus Pancurbatu Ringkus Pelaku Cabul

Medan | Sumut24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu, Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang dikomandoin Kanit Reskrim Iptu Suhaily Amri Hasibuan SH MH, berhasil meringkus seorang pria tersangka pelaku cabul, berinbisial SR br Tarigan (16).

Adapun pelaku dimaksud seorang pria bernama, Putra Laoli (19), warga Jalan Jamin Ginting, Desa Pertampilan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Amri Hasibuan SH MH kepada wartawan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No Lp /405/XII/2019/Restabes Sek PC Batu, Minggu tertanggal 22 Desember 2019.

“Dari surat laporan yang diterima Polisi dan keterangan saksi-saksi diantaranya, Fajar Abdillah (17), dan Mhd Padil (15), keduanya warga Jalan Mustamal Lubis No 52 Dusun III, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, identitas pelaku berhasil kita amankan,” kata Iptu Suhaily, Senin (23/12/2019).

Dijelaskan Iptu Suhaily, awal kejadian bermula, Sabtu (21/12/2019), malam sekira pukul 23.30 WIB, saat korban dan pelaku jalan-jalan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario No Pol BK 5642 AFQ milik korban di Perkemahan Batu Belah, Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Sementara sambung Iptu Suhaily, ke dua saksi mengunakan angkutan Sutra menuju ke TKP.

“Sesampaianya korban dan terlapor dilokasi pada pukul 23.00 WIB, tersangka menyuruh kedua saksi untuk membeli rokok. Setelah kedua saksi pergi, tinggal lah korban dan tersangka di dalam kemah. Selanjutnya tersangka dan korban melakukan hubungan badan,” ungkap Iptu Suhaily sembari membeberkan, atas kejadian korban keberatan dan datang ke Polsek Pancurbatu guna membuat laporan.

Mendapat laporan korban, Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Pancurbatu langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu (22/12/2019) siang sekira pukul 14.00 WIB, petugas piket Reskrim menerima laporan dari korban, bahwa terlapor(Putra Laoli) sedang berada di rumah korban.

“Selanjut nya Piket Reskrim menuju rumah korban dan setibanya di rumah korban, petugas piket Reskrim mengamankan tersangka serta memboyong ke Komando Polsek Pancurbatu guna melakukan penydikan. Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatanya bahwa benar korban telah dicabuli dengan melakukan hubungan badan sebanyak 2 (dua) kali,” pungkas Iptu Suhaily.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Bersama Kementrian Komdigi, Telkomsel Salurkan 100 Genset, 500 Alat Komunikasi dan 33 Sumur Bor untuk Pulihkan Sumatra
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
Kapolda Sumut: Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas
komentar
beritaTerbaru