Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
MEDAN | SUMUT24 Subdit IV/Tipidter Dit Krimsus Polda Sumut menggerebek lokasi penambangan pasir dan batu di Desa Banyu dan Desa Sei Litur Kecamatan Sawit Seberang Langkat karena tidak memiliki izin, Jumat (27/4) lalu.
Baca Juga:
Dari lokasi itu, sedikitnya dua pertambangan digerebek petugas. Petugas mengamankan 4 unit alat berat berupa excavator (beko), 21 unit truk, 1 buku laporan kas, 1 lembar STNK Nomor : 0335024/SU/2012 Nomor Polisi BK 8974 MC atas nama Pemilik Sugianto.
Penindakan itu bermula dari informasi yang diperoleh petugas yang menyebutkan bahwa pertambangan itu tidak memiliki izin.
“Ini tidak memiliki izin, makanya kita lakukan penindakan,” sebut Direktur Ditres Krimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Helfi Assegaf, Wadir AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Robin Simatupang, Selasa (26/4)
Selain itu, petugas juga memboyong 28 pekerja di dua lokasi itu yang kini sudah dimintai keterangannya.
Haydar menegaskan, untuk kasus dua galian ilegal itu, petugas telah menetapkan 3 tersangka, masing-masing inisial SS, SY, dan SP. SS dan SY disebut pemilik galian yang berada di Desa Bayu Urip, sedangkan SP adalah pemilik galian yang ada di Desa Sei Litur.
“Untuk kasus ini ada 3 tersangka, tetapi belum kita lakukan penahanan karena kita masih mengumpulkan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti. Kita juga masih harus meminta keterangan saksi ahli,” lanjut Haydar.
Untuk tiga tersangka itu, petugas menetapkan pasal 158 Jo Pasal 161 UU R.I. No. 04 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 109 dari UU R.I. No. 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan keterangan saksi kepada petugas, aktivitas galian tersebut telah berlangsung sejak setahun lalu. (W08)
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum