Rabu, 10 Juni 2026

Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Wakil Ketua DPRD Tapteng Divonis 4 Tahun Penjara

Administrator - Senin, 02 Desember 2019 13:10 WIB
Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Wakil Ketua DPRD Tapteng Divonis 4 Tahun Penjara
Medan I Sumut24.co Sintong Gultom (57) mantan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah periode 2014-2019, divonis 4 tahun penjara di PN Medan, Senin (2/12), karena terbukti bersalah, korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Putusan  juga dijatuhkan kepada  Sideli Zendato, eks anggota DPRD Tapteng yang terjerat dalam kasus yang sama, sengaja membuat biaya perjalanan dinas bengkak dan fiktif. Selain hukuman kurungan, majelis hakim diketuai  Aswadi Idris juga memberi hukuman denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dan mengganti kerugian negara   Rp 92 juta subsider 1,5 tahun kurungan. Menurut majelis hakim yang bersidang di ruang Cakra IX, kedua terdakwa melanggar Pasal  2 ayat (1)  jo. Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1  KUHPidana. Sementara JPU Rali Dayan Pasaribu  menuntut Sintong Gultom dan Sideli Zendako  6,5 tahun penjara, denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara Rp92 juta subdider 3 tahun 3 bulan penjara. Perlu diketahui dalam persidangan beberapa manager hotel yang menjelaskan bill yang menjadi bukti hanya mirip dengan bill tempat mereka bekerja, namun hampir semua pula membantah jika terdakwa  menginap di hotel yang mereka kelola. Sesuai dakwaan jaksa disebutkan beberapa bill hotel yang diduga fiktif ataupun biayanya telah bengkak (markup) yang menjadi bukti adanya perbuatan “permainan” biaya perjalanan dinas,  sehingga negara dirugikan Rp 92 juta. Sesuai dakwaan, selama periode 2016/2017, terdakwa melakukan perjalanan dinas 49 kali dari Sibolga ke Medan dan Jakarta.  Sesuai mekanisme   perjalanan dinas,  semula terdakwa mendapat surat perintah perjalanan dinas dan surat perintah pencairan dana, kemudian dana  dicairkan bendahara DRRD Tapanuli Tengah. (zul)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
Wakil Bupati Asahan Sambut Baik Kolaborasi Wujudkan 3.000 Rumah Layak Huni
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Diskominfo Sumut Buka-Bukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 2026-2030, Capai Rp409,7 Juta
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
komentar
beritaTerbaru