Kamis, 23 Juli 2026

Mencoba Kabur, Kurir Sabu di Sei Rampah Ditembak Petugas

Administrator - Senin, 02 Desember 2019 01:08 WIB
Mencoba Kabur, Kurir Sabu di Sei Rampah Ditembak Petugas
Serdang Bedagai I Sumut24.co Seorang kurir sabu Muhammad Amdan alias Amdan (33), warga Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai). Tersangka ditembak tim opsnal lantaran mencoba kabur saat dilakukan penangkapan di Dusun III Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, sabtu (30/112019) sekira pukul 18.00 WIB. Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, minggu (1/12/2019) menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Cempedak Lobang. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. “Informasinya dari masyarakat, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka,”ungkap Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu. Dari hasil penangkapan itu, lanjut Kasat Res Narkoba, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 15,76 gram yang terbungkus plastik disaku celana, 1 unit HP  serta uang tunai Rp. 25000. “Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B di Jermal 15 Medan Denai, dimana dia berperan selaku kurir yang selalu memikul sabu dari Medan,”jelas Kasat Res Narkoba. Lebih lanjut dijelaskan Kasat, saat akan dilakukan pengembangan ke Medan, tersangka mencoba kabur saat akan hendak dinaikkan ke mobil. Karena mencoba kabur, tim opsnal kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun hal itu tidak diindahkan tersangka. Karena tidak dihiraukan, tim opsnal kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka tepat mengenai betis kaki kirinya. Setelah itu, tim opsnal kemudian membawa tersangka ke Rumah Umum Sakit Sultan Sulaiman Sergai untuk mendapatkan perawatan. “Selanjutnya, tersangka bersama barang buktinya, kita amankan ke Mapolres Sergai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dalam hal ini, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika,”terang Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu.(Bdi)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
komentar
beritaTerbaru