Rabu, 24 Desember 2025

Pas Hari Guru, Tiga Eks Kepsek Dituntut 14 Bulan Penjara

Administrator - Senin, 25 November 2019 14:43 WIB
Pas Hari Guru, Tiga Eks Kepsek Dituntut 14 Bulan Penjara

 

Baca Juga:

MedanI SUMUT24 Tiga orang bekas kepala sekolah di Langkat dituntut masing-masing dengan pidana satu tahun dan dua bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 9 PN Medan, Senin (25/11). Dalam persidangan yang digelar pada Peringatan Hari Guru Nasional ini, ketiga terdakwa dinilai bersalah menyelewengkan dana BOS senilai Rp 70 juta.

Ketiga terdakwa yakni, Nurmalinda Bangun eks Kepsek SDN 050765 Gebang; Bakhtiar eks Kepsek SDN 054947 Gebang dan Agus Prayitno eks Kepsek SDN 054946 Gebang. Dalam kasus ini ketiga terdakwa bertindak masing-masing sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara, pada kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Selain tuntutan pidana badan, JPU Hendrik meminta membebankan ketiga untuk membayar denda masing-masing Rp50 juta atau digantikan kurungan selama dua bulan bila tak membayarnya.

JPU Hendrik menyebutkan perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara,”ucap jaksa dari Kejati SUmut itu dihadapan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara.

Persidangan kemudian ditunda hingga dua pekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa.

Sementara itu diluar persidangan, JPU Hendrik menyampaikan bahwa ketiganya melakukan pemotongan biaya dari para kepala sekolah SD di Kecamatan Gebang, dengan total Rp70 juta dengan dalih untuk keperluan sekolah.

Adapun dana yang dikutip untuk membeli Plang sekolah, Spanduk bebas pungutan, Buku kegiatan ramadhan, Penggandaan naskah soal ujian tengah semester, Penggandaan naskah soal ujian akhir semester, Penggandaan naskah soal ujian try out kelas 6 (enam), Foto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat, Buku Agama Islam kelas 5 (lima), Buku Matematika kelas 4 (empat), Buku Matematika kelas 2 (dua), Penggandaan kertas rapot.

“Padahal itu tidak dibenarkan akan tetapi ketiganya yang berstatus juga kepala sekolah dasar di kecamatan tetap melakukannya. Namun aksi ketiganya terendus dan kemudian dilakukan penangkapan dalam operasi tangkap tangan oleh Poldasu,”bebernya kepada wartawan. (Red/mt)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Bersama Kementrian Komdigi, Telkomsel Salurkan 100 Genset, 500 Alat Komunikasi dan 33 Sumur Bor untuk Pulihkan Sumatra
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
Kapolda Sumut: Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas
komentar
beritaTerbaru