Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
MEDAN | SUMUT24 Lima pemilik sabu 17,445 Kg menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/4). Kelimanya yakni Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan, Saiful Amri alias Amat dan Julianto alias Yan, dalam berkas perkara terpisah, terancam hukuman mati.
Baca Juga:
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap transaksi peredaran Narkotika jenis sabu seberat 17.445 Kg di dekat sebuah SPBU di daerah Medan, Sumatera Utara.
“Dalam jaringan ini, lima pelaku diamankan di tiga tempat berbeda. Kasus ini berhasil dibongkar berkat informasi tentang adanya transaksi Narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera Rampah Kiri Serdang Bedagai, Medan, Sumatera Utara,” ucap Jaksa.
Lanjut Jaksa, Petugas BNN melakukan pengintaian di dekat sebuah SPBU di kawasan tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan dua kurir yakni Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan pada 17 Desember 2015.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita 17 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat sabu seberat 17,445 kg. Menurut pengakuan Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan, barang tersebut akan diantarkan kepada seorang kurir lainnya.
Kemudian, pada 18 Desember 2015, dini hari, petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan Saiful Amri alias Amat selaku kurir sesaat setelah menerima sabu tersebut dari Dedy Guntary dan Sofyan Dalimunthe di daerah Jalan DR. Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang.
Saiful Amri mengaku, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada Bambang Zulkarnain Sayuti, yang berada di daerah Deliserdang Medan. Pada 18 Desember 2015, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengembangan untuk mengamankan Bambang Zulkarnain. Pria ini akhirnya dibekuk di daerah Tembung Percut Deliserdang, Medan.
Dari pengembangan, ternyata sabu 17,445 kg itu dikendalikan oleh Julianto alias Yan yang tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Kelima terdakwa diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati,” paparnya.
Usai persidangan, penasehat hukum kelima terdakwa Amri SH mengaku tidak akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa. (W05)
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pemuda 25 tahun yang jadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan
Hukum