Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
kota
MEDAN | SUMUT24 Seorang wanita menjadi korban tindakan premanisme di Jalan Sakti Lubis Lorong Bali yang merupakan Wilayah Hukum Polsek Medan Kota. Adanya Tim Pemburu Preman (TPP) beraksi, tidak membuat ciut para pelaku aksi premanisme dan pungutan liar.
Baca Juga:
Aksi pemalakan terjadi terhadap wanita yang baru saja membuka usaha kecil-kecilan guna menghiduli keluarganya dengan berjualan es kelapa. Ia diperas dua preman bernama Edy Susanto (45) warga Jalan Sakti Lubis Lorong Pegawai Medan Kota dan Dian Krisdianto (39) warga Jalan Sakti Lubis Lorong Selamat I Medan Kota.
“Kedua pelaku yang memalak seorang ibu-ibu penjual es kelapa itu sudah kami amankan, kami pastikan keduanya berakhir di sel tahanan Polsek Medan Kota,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald FC Sipayung, Selasa (19/4)
Pedagang es kelapa ini diketahui Radiawaty (59), yang diperas dengan dalih uang keamanan oleh Dian dan Edy di Jalan Sakti Lubis Lorong Bali.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu membeberkan kronologis kasus premanisme ini. Martualesi bilang, awalnya korban memberikan uang keamanan kepada dua pelaku sebesar Rp50 ribu. Karena merasa kurang, Dian dan Edy meminta uang lagi kepada korban. Karena belum punya uang, keduanya terus meneror Radiawaty dengan mengancam akan balik lagi meminta kekurangan uang keamanan itu.
‘Ternyata ancaman kedua pelaku tak main-main, keduanya kembali mendatangi dagangan korban dan meminta uang lagi. Korban pun memberikan uang Rp300 ribu kepada Dian dan Edy. Korban tak terima. Ia melaporkannya ke polisi,” kata Martualesi Sitepu
Dari laporan korban itu, personel Polsekta Medan Kota menyelidiki keberadaan pelaku di sekitaran tempat kejadian perkara. Dan akhirnya petugas berhasil mengamanakan Dian dan Edy yang meruoakan pemuda setempat pada Senin (18/4) malam, keduanya ?pun diringkus dengan barang bukti selembar kwitansi dan uang hasil pemerasan Rp350 ribu.
“Korban diperas sebanyak Rp350 ribu oleh dua tersangka dengan alasan uang keamanan. Dari laporan korban kita langsung bergerak cepat dan meringkus dua pelaku. Barang bukti turut diamankan berupa selembar kuitansi dan uang Rp350. Kedua pelaku premanisme ini kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara ,” jelas Martualesi. (W08)
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
kota
sumut24.co ASAHAN, Isu dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar bersanding dengan pelanggaran berat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Berac
News
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ keXXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan Kini Lebih Kompetitif
kota
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ keXXV
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Soroti Hoaks dan Blankspot, Mahasiswa Ditantang Jadi Penggerak Digital
kota
Di English Festival STAIN, Bupati Madina Saipullah Nasution Dorong Generasi Muda Kuasai Bahasa Inggris Demi Masa Depan Global
kota
Pj Sekda Madina Ajak ASN Taat Pajak Kendaraan, Ada Hadiah Umroh hingga Innova Menanti
kota
59 Pejabat Dilantik, Sekda Padangsidimpuan Tegas Jangan Lamban Layani Masyarakat
kota
Rakonda PKK Padang Lawas 2026 Resmi Dibuka, Bupati Putra Mahkota Alam Tekankan Keluarga Jadi Pondasi Kemajuan
kota
Mafia Solar KetarKetir! Kapolres Tapsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penyalahgunaan BBM Subsidi
kota