Kamis, 23 Juli 2026

Usai Sidang Vonis Kasus Sabu Jaksa dan Terdakwa Laga Argumen

Administrator - Kamis, 07 April 2016 05:21 WIB
Usai Sidang Vonis Kasus Sabu Jaksa dan Terdakwa Laga Argumen

MEDAN|SUMUT24 Sidang Kepemilikan Sabu Seberat 0,1 Gram dengan terdakwa Benny Arianto Siregar, warga Jalan Yos Sudarso LK. IV Pajak Sore Medan Deli dituntut dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Hutagalung SH yang menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah memiliki dan menggunakan barang haram jenis sabu- sabu.

“Terdakwa dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap jaksa

Kemudian majelis hakim yang diketuai Muchtar Amin SH, menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengajukan pledoi. Dan terdakwa langsung memberikan pembelaan dihadapan majelis hakim. Selang beberapa menit majelis hakim langsung membacakan vonis kepada terdakwa.

“Mengadili, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang terbukti bersalah dengan penjara selama 2 tahun penjara,” ungkap Hakim di ruang sidang.

Mendengar putusan majelis hakim, jaksa dan terdakwa mengatakan terima atas putusan tersebut. Usai sidang jaksa Toga berbincang dengan terdakwa atas putusan yang diberikan majelis hakim. “Segitu sudah pas hukumannya,” ucap jaksa memberikan penjelasan kepada terdakwa

Namun terdakwa membantah dengan alasan teman terdakwa di vonis lebih rendah dari dirinya. “Tapi teman aku cuma 1 tahun 6 bulan pak, kenapa saya 2 tahun. Itu lama juga pak,” ucap terdakwa

Kemudian jaksa kembali pertanyakan kepada terdakwa siapa nama jaksa teman terdakwa yang menyidangkan. “Siapa nama jaksa nya itu,” ujarnya

Diketahui terdakwa Benny Arianto Siregar, warga Jalan Yos Sudarso LK. IV Pajak Sore Medan Deli yang tertangkap tangan membawa sabu di Jalan Sei Deli Medan. Bersama paket sabu-sabu siap pakai, dan digelandang ke Mapolsek Medan Baru. (Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
Bank Sumut Gandeng Tiga LPK-SO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
Polsek Medan Area Tangkap Sekuriti Rampas HP Wanita Lansia saat Duduk di Kursi Roda
komentar
beritaTerbaru