Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Delapan bulan sudah kaburnya terpidana Sulaiman Daud (19), pelaku kepemilikan 354 kilogram ganja, yang divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan hukuman penjara seumur hidup. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, mengaku lupa dengan kasus tersebut.
Namun saat wartawan mencoba memberitahukan nama terpidana dan kasusnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Samsuri SH, langsung mengatakan dirinya lupa. Dan berkilah kasusnya sudah lama.
” Saya lupa kasus itu, sudah lama sekali kasusnya, jadi saya lupa. Coba saja tanya langsung ke Kasipidum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/4).
Sementara itu, praktisi hukum Nuriono mengatakan dengan ketidaktahuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri SH terkait kaburnya tahanan hingga delapan bulan. Menjadi bukti bahwa tidak adanya kepedulian kepala kejaksaan terhadap kinerja dari anggotanya.
“Kajari ini berarti tidak peduli sama anggotanya, dan menganggap enteng kasus ini dan kita bisa lihat Kajari tidak pernah melakukan pengawasan yang menjadi tanggung jawabannya,” ucap Nuriono
Dijelaskannya, pihak kejaksaan bisa saja minta bantuan kepada pihak kepolisian untuk terus mencari Sulaiman Daud.
“Tapi ini tidak ada keseriusan pihak kejaksaan untuk mencarinya. Pihak kejaksaan sepertinya menyepelekan. Sehingga 8 bulan lamanya tahanan kabur dan pihak pimpinan tidak tahu,” ungkapnya
Lanjut Nuriono, jika pihak Samsuri SH memberikan pernyataan kepada media dengan jawaban lupa maka pihaknya mau menghilangkan tanggung jawab. Dan jawaban lama itu, untuk menghilangkan tanggung jawab pihaknya.
“Itu bukan jawaban dari seorang pimpinan, Ini seperti menyepelekan kasus. Kejari harus bertanggung jawab atas kaburnya tahanan,” ungkapnya
Sambung dia, pihak kejaksaan negeri juga harus memberikan hukuman terhadap jaksa nya yang dinilai lalai dengan menjaga tahanan.
“Harus adalah hukuman atau sangsi tegas yang dilakukan anggotanya, jangan diam saja seperti ini,” jelasnya
Sulaiman Daud (19) warga Uning Nangka Desa Pangur Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh, dihukum seumur hidup penjara oleh majelis hakim PT Medan. Kedua rekannya dalam kasus sama yakni Robinson Tambunan (49) warga Perumahan Graha Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan Yusri Iskandar (32) warga Desa Keutapang Area Kecamatan Delima Kabupaten Pidie Provinsi NAD, juga dihukum seumur hidup penjara.
Ketiganya dianggap terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering seberat 354 kg serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu berperan menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan ke kampus-kampus yang ada di Kota Medan. Sulaiman Daud nekat melarikan diri saat turun dari mobil tahanan di depan Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tanjung Gusta Medan pada Selasa (7/7) sore.
Sayangnya, Kejari terkesan mengistimewakan JPU Dewi Tarihoran dan Maria Tarigan. Kedua jaksa wanita tersebut terlihat bersidang seperti biasa dan tak ada diberikan sanksi. (Iin)
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota
Polsek Medan Area Tangkap Sekuriti Rampas HP Wanita Lansia saat Duduk di Kursi Roda
kota
3 Korban Tewas Ledakan Grand Polonia Teridentifikasi
kota
sumut24.co MedanWanita Karo Indonesia (WKI) berkolaborasi dengan Kaukus Perempuan Parlemen RI menggelar Seminar Dialog Interaktif di Kanto
Umum
Monthly Upgrade Academy Perkuat Pemahaman Sejarah dan Nilai Luhur UNPAB sebagai Fondasi Kemajuan Institusi
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyerahkan hadiah kepada lima wajib pajak asal Kota Tanjung
News