Rabu, 22 Juli 2026

4 Terdakwa Pesta Sabu Terancam 12 Tahun Penjara

Administrator - Jumat, 01 April 2016 04:34 WIB
4 Terdakwa Pesta Sabu Terancam 12 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24 Asyik pesta sabu ternyata berujung kesialan yang dialami 3 pria dan 1 wanita ini. Empat tedakwa ini terancam hukuman 12 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/3).

Baca Juga:

Keempat terdakwa yakni Mulyadi Hoswary (33) dan Natalia (29) warga Jalan Kalimantan No 7 Kost 88 Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Kota, Jimy (39) warga Jalan Rahayu Gang Saudara Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Denai serta Nielsen (25) warga Jalan Siak No 53 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

“Keempat terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” tandas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Gosen Butar-Butar.

Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Poldasu, di kost yang disewa Mulyadi saat tengah pesta sabu pada Selasa tanggal 12 Januari 2016.

Petugas kepolisian awalnya mendapat informasi dari masyarakat kalau ada beberapa orang tengah pesta sabu. Saat ditangkap, dari tangan keempat terdakwa, petugas menyita satu bungkus sabu seberat 2 gram dan sebuah bong serta pipet plastik. (Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pengabdian Kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Kelangkaan BBM Sumut Diduga Hasil Permainan Internal, LBH Betul Betul Desak Kapolda Usut Tuntas Kasus Fraud dan Copot Pimpinan Pertamina-BPH Migas
Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Berujung Proses Hukum, Polres Padang Lawas Sita Berbagai Merek Ilegal
Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama Lewat Program Polsumat di GKPA, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas Bersama
Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Batangtoru Temukan Dugaan Alat Isap Sabu di Muara Batangtoru
Polisi Sahabat Umat! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky Gelar Edukasi Kamtibmas di Masjid Raya Al-Abror
komentar
beritaTerbaru