Lima Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Mundur, Bobby Nasution Tegaskan Kinerja Utama
Medan Menjelang satu tahun kepemimpinannya, Gubernur Bobby Nasution mengungkapkan lima pejabat eselon II di Pemprov Sumatera Utara memil
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada hari, Senin (4/3/2019) di kawasan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) .
Adapun tersangka pelaku curanmor yang ditangkap seorang remaja bernama, Arya Pradana (19), warga Jalan Tri Ubaya Sakti No. 04, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban, Wiwik Kusdiningsih (50), penduduk Jalan Komp Sri GUnting Blok A-3 No. 28 Sunggal.
“Tersangka ditangkap sesuai Laporan Polisi No Pol : LP/370/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 4 Maret 2019, atas nama pelapor Wiwik Kusdiningsih. Dimana saat itu, oleh anak korban, M Ikhsan memarkirkan sepeda motor korban di Jalan Civitas tepat di halaman parkir Auditorium Akademika. USU Medan,” kata Kompol Martuasah.
Dijelaskan orang nomor satu di Polsek Medan Baru ini, aksi mencuri pelaku tidak sendirian, melainkan bersama rekanya, Bayu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat melakoni aksinya, tersangka (Arya Pradana-red) tidak sendirian, bersama rekanya, Bayu (DPO) yang berhasil kabur melarikan diri nekat mencuri sepeda motor. Dan oleh Tim Pegasus Polsek Medan Baru, tersangka (Arya-red) berhasil ditangkap, Senin (4/3/2019), sekira pukul 18.30 Wib, di Jl. Civitas di Halaman Parkir Auditorium Akademika USU Kota Medan,” sebut Kompol Martuasah.
Dibeberkan Kapolsek, modus operandi tersangka, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban yang sedang parkir dengan menggunakan kunci T. Saat pelaku membawa sepeda motor korban, anak korban dan temanya meneriaki tersangka maling.
“Atas perbuatanya, tersangja dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 5812 AIC dan 1 (satu) buah kunci palsu Leter T,” ucap Kompol Martuasah.
Lebih jauh diterangkan Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi, tersangka telah 3 kali melakukan pencurian spd motor di USU. Pertana seoeda motor Honda beat warna putih, dijual seharga Rp 1,5 juta keoada Dedi di Deli Tua, ke dua sepeda motor Honda Supra 2010 warna merah dijual Rp 1,8 juta kepada Dedi di Deli Tua dan pencurian yang ke 3 pelaku dapat ditangkap.(W02)
Medan Menjelang satu tahun kepemimpinannya, Gubernur Bobby Nasution mengungkapkan lima pejabat eselon II di Pemprov Sumatera Utara memil
News
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum turut menghadiri kegiatan peresmian bangunan fa
News
DELISERDANG, SUMUT24.CO Turnamen Amal U15 yang digelar oleh Mantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara bersa
Sport
Dwi Versi Indrajit Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI TERNYATA bukan hanya Srikandi dan Gatotkaca yang beda versi Mahabharata de
News
Mohammad Saleh Ketua Golkar Jateng, raih gelar doktor hukum dengan predikat Summa Cumlaude
kota
Kapolri Kunker ke Polda Sumut, Kirim 22 Truk Bantuan ke 3 Daerah Terdampak Bencana
kota
Lepas 22 Kontainer, Kapolri Pastikan Bantuan Terdistribusi Merata hingga Wilayah Terdampak Terpencil
kota
sumut24.co MEDAN, Kapolri JendralListyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Mapolda Sumut, Sabtu (14/2/2026) sore.Dalam kun
kota
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke9Medansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada kembali menjalin kerja s
News
Hari Ini Dibuka PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan Jakartasumut24.co PT Perkebunan N
News