Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada hari, Senin (4/3/2019) di kawasan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) .
Adapun tersangka pelaku curanmor yang ditangkap seorang remaja bernama, Arya Pradana (19), warga Jalan Tri Ubaya Sakti No. 04, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban, Wiwik Kusdiningsih (50), penduduk Jalan Komp Sri GUnting Blok A-3 No. 28 Sunggal.
“Tersangka ditangkap sesuai Laporan Polisi No Pol : LP/370/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 4 Maret 2019, atas nama pelapor Wiwik Kusdiningsih. Dimana saat itu, oleh anak korban, M Ikhsan memarkirkan sepeda motor korban di Jalan Civitas tepat di halaman parkir Auditorium Akademika. USU Medan,” kata Kompol Martuasah.
Dijelaskan orang nomor satu di Polsek Medan Baru ini, aksi mencuri pelaku tidak sendirian, melainkan bersama rekanya, Bayu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat melakoni aksinya, tersangka (Arya Pradana-red) tidak sendirian, bersama rekanya, Bayu (DPO) yang berhasil kabur melarikan diri nekat mencuri sepeda motor. Dan oleh Tim Pegasus Polsek Medan Baru, tersangka (Arya-red) berhasil ditangkap, Senin (4/3/2019), sekira pukul 18.30 Wib, di Jl. Civitas di Halaman Parkir Auditorium Akademika USU Kota Medan,” sebut Kompol Martuasah.
Dibeberkan Kapolsek, modus operandi tersangka, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban yang sedang parkir dengan menggunakan kunci T. Saat pelaku membawa sepeda motor korban, anak korban dan temanya meneriaki tersangka maling.
“Atas perbuatanya, tersangja dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 5812 AIC dan 1 (satu) buah kunci palsu Leter T,” ucap Kompol Martuasah.
Lebih jauh diterangkan Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi, tersangka telah 3 kali melakukan pencurian spd motor di USU. Pertana seoeda motor Honda beat warna putih, dijual seharga Rp 1,5 juta keoada Dedi di Deli Tua, ke dua sepeda motor Honda Supra 2010 warna merah dijual Rp 1,8 juta kepada Dedi di Deli Tua dan pencurian yang ke 3 pelaku dapat ditangkap.(W02)
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
kota
Deliserdang Anggota DPR RI Musa Rajekshah melihat secara langsung penyerahan Program Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (Pamsimas)
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) bersama Yayasan Baitul Maa
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menggelar Media Briefing P
kota
sumut24.co MEDAN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan kesiapan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan
kota
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
Bandung Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) resmi meluncurkan program Pemred Sahabat Desa bekerja sama dengan Kementer
News
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
kota
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
kota
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI BENCANA banjir bandang yang menimpa Aceh dan
News