Rabu, 24 Desember 2025

Pegasus Medan Baru Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Remaja Warga Sunggal Gol

Administrator - Rabu, 06 Maret 2019 15:59 WIB
Pegasus Medan Baru Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Remaja Warga Sunggal Gol

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada hari, Senin (4/3/2019) di kawasan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) .

Adapun tersangka pelaku curanmor yang ditangkap seorang remaja bernama, Arya Pradana (19), warga Jalan Tri Ubaya Sakti No. 04, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban, Wiwik Kusdiningsih (50), penduduk Jalan Komp Sri GUnting Blok A-3 No. 28 Sunggal.

“Tersangka ditangkap sesuai Laporan Polisi No Pol : LP/370/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 4 Maret 2019, atas nama pelapor Wiwik Kusdiningsih. Dimana saat itu, oleh anak korban, M Ikhsan memarkirkan sepeda motor korban di Jalan Civitas tepat di halaman parkir Auditorium Akademika. USU Medan,” kata Kompol Martuasah.

Dijelaskan orang nomor satu di Polsek Medan Baru ini, aksi mencuri pelaku tidak sendirian, melainkan bersama rekanya, Bayu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat melakoni aksinya, tersangka (Arya Pradana-red) tidak sendirian, bersama rekanya, Bayu (DPO) yang berhasil kabur melarikan diri nekat mencuri sepeda motor. Dan oleh Tim Pegasus Polsek Medan Baru, tersangka (Arya-red) berhasil ditangkap, Senin (4/3/2019), sekira pukul 18.30 Wib, di Jl. Civitas di Halaman Parkir Auditorium Akademika USU Kota Medan,” sebut Kompol Martuasah.

Dibeberkan Kapolsek, modus operandi tersangka, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban yang sedang parkir dengan menggunakan kunci T. Saat pelaku membawa sepeda motor korban, anak korban dan temanya meneriaki tersangka maling.

“Atas perbuatanya, tersangja dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 5812 AIC dan 1 (satu) buah kunci palsu Leter T,” ucap Kompol Martuasah.

Lebih jauh diterangkan Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi, tersangka telah 3 kali melakukan pencurian spd motor di USU. Pertana seoeda motor Honda beat warna putih, dijual seharga Rp 1,5 juta keoada Dedi di Deli Tua, ke dua sepeda motor Honda Supra 2010 warna merah dijual Rp 1,8 juta kepada Dedi di Deli Tua dan pencurian yang ke 3 pelaku dapat ditangkap.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
komentar
beritaTerbaru