Rabu, 24 Desember 2025

Setoran Pengelola Pasar Kwala Bekala Belum Dapat Diterima, Prananta Ginting : Belum Ada Perintah Pimpinan

Administrator - Selasa, 05 Maret 2019 09:23 WIB
Setoran Pengelola Pasar Kwala Bekala Belum Dapat Diterima, Prananta Ginting : Belum Ada Perintah Pimpinan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepala pasar kwala bekala/pasar inpres, M Prananta Ginting SH, belum bisa menerima setoran dari pengelola pasar kwala bekala, Budi Hartono Sormin.

Hal ini disampaikan, M Pranata Ginting yang ditemui Budi Hartono Sormin alias Busor diruang kantor Kepala Pasar kwala bekala, Selasa (5/3/2019) siang sekira pukul 14.30 Wib, saat menyerahkan setoran pengelolaan pasar sebesar Rp 17.800.000.

“Kami (Kepala Pasar-red) bukan tidak mau menerima setoran dari pihak pengelola pasar yang diserahkan (Busormin-red), akan tetapi karena belum ada perintah dari pimpinan (Dirut PD Pasar Kota Medan-red). Selain itu, kwitansi penerimaan setoran dari PD Pasar Medan juga belum ada sampai ke kami,” ujar M Prananta Ginting menjelaskan saat ditemui SUMUT24.

Masih dikatakan Kepala Pasar Kwala Bekala, M Prananta Ginting, dengan belum diterimanya setoran pembayaran oleh Busormin, M Prananta Ginting memberikan solusi kepada Oengelola Pasar (Busormin) untuk bersama-sama mendatangi PD Pasar Kota Medan pada hari, Senin (11/3/2019).

Sementara, Budi Hartono Sormin alias Busor kepada SUMUT24 sebelumnya menceritakan, setiap uang penyetoran pengelolaan pasar kwala bekala yang dilakukannya setiap bulan sekali kepada PD Pasar Medan melalui Kepala Pasar Kwala Bekala lancar lancar saja dan tanpa ada tunggakan.

“Setiap penyetoran sebulan sekali, saya tidak pernah menunggak apalagi terlambat. Pembayaran setoran selalu tepat sebelum jatuh tempo sesui kontrak/mandat yang saya terima,” kata Busormin kepada SUMUT24 sembari menyatakan, dirinya di Pasar Kwala Bekala sebagai pengelola dibagian jaga malam, parkir dan kamar mandi.

Menyikapi hal ini, Irwan Sitanggang SH didampingi Agung Harja SH atas nama pihak pengelola pasar kwala bekala/pasar inpres yang diberi kuasa oleh Busor menyatakan pihak PD Pasar Kota Medan harus memperjelas dan memperinci apa yang menjadi penyebab sebenarnya dengan belum diterimanya setoran pihak pengelola pasar.

“PD Pasar Kota Medan dalam hal ini Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya harus menperjelas apa yang sebenarnya terjadi dengan belum ada wewenang pihak Kepala Pasar menerima setoran pengelola pasar kwala bekala/pasar inpres,” kata Irwan Sitanggang.

Irwan Sitanggang membeberkan, selama ini pengelola pasar kwala bekala/pasar inpres, sebelum tanggal jatuh tempo sudah melakukan penyetoran dan oleh pihak Kepala Pasar Kwala Bekala selalu menghubungi pihak pengelola pasar agar menyerahkan setoran atas pengelolaan pasar yang ditangani Busor, pungkas Irwan Sitanggang.

Namun anehnya menurut Irwan Sitanggang, pihak PD Pasar Medan diduga telah melakukan pemutusan hubungan sepihak terhadap klaennya sesuai isi surat kontrak pengelolaan Pasar Kwala Bekala/Pasar Inpres tertanggal 15 Oktober 2018.

“Pihak PD Pasar telah melakukan pemutusan hubungan kontrak kerja sepihak terhadap klaen saya tanggal 10 Februari 2019, sementara dalam isi surat kontrak tanggal 15 Oktiber 2019 yang seharuanya berakhir pada 15 Oktober 2019,” ungkap Irwan Sitanggang.

Lebih jauh diutarakan Irwan Sitanggang, klaennya (Busor) dalam hal ini sudah melakulan upaya hukum atas perjanjian pengelolaan pengamanan/keamanan, kamar mandi, parkir dengan melakukan gugatan one prestasi terhadap tergugat satu Dirut PD Pasar, Dirut Oprasi PD Pasar, Badan Pengawas PD Pasar Kota Medan dalam hal ini Sekda Kota Medan dan Wali Kota Medan sesuai tanggal 14 Februari 2019 dengan Reg No 108/Pdt.G/2019/PN Medan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
komentar
beritaTerbaru