Rabu, 24 Desember 2025

Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Administrator - Jumat, 01 Maret 2019 11:52 WIB
Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta I SUMUT24.CO Mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eddy Sindoro diyakini jaksa bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.

Baca Juga:

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eddy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa KPK Abdul Basir saat surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Eddy Sindoro diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyakini uang itu diberikan agar Edy Nasution berkaitan dengan proses perkara di PN Jakarta Pusat. Uang itu dimaksud Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Dalam istilah hukum, aanmaning merupakan peringatan berupa pemanggilan pada pihak tereksekusi untuk melaksanakan perkara persidangan serta hasil keputusannya secara sukarela.

Untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali yang sudah kedaluwarsa itu Edy Nasution meminta Rp 500 juta. Permintaan Edy Nasution disetujui Eddy Sindoro. “Permintaan tersebut dilaporkan terdakwa dan disetujui,” kata jaksa.

Jaksa menyakini Eddy Sindoro memerintahkan anak buahnya Wresti Kristian Hesti Susetyowati mengupayakan pengajuan peninjauan kembali itu diterima Edy Nasution, meski pun waktu pendaftarannya sudah lewat. Wresti pun menemui Edy Nasution di PN Jakarta Pusat.

PT AAL kemudian menunjuk pengacara pada Law Firm Cakra & Co yaitu Emi Rosminingsih, Sulvana, Agustriady, dan Dian Anugerah Abunaim. Kantor pengacara itu menggantikan Law Firm Marx & Co yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Dian dan Agustriady menemui Edy Nasution dengan maksud meminta salinan asli putusan MA yang menyatakan PT AAL pailit. Mereka mengaku sebagai pengacara baru PT AAL sehingga belum menerima salinan putusan itu.

“Salinan putusan itu diberikan ke Agustriady dengan memberikan USD 50 ribu ke Edy Nasution,” kata jaksa KPK.

Saat AAL mengajukan peninjauan kembali yang kemudian dilanjutkan PN Jakarta Pusat dengan mengirimkannya ke MA. Setelahnya, Wresti menyiapkan Rp 50 juta untuk diberikan Edy Nasution melalui Doddy Aryanto Supeno.

Rangkaian perbuatan itu terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Edy Nasution dan Doddy. Saat itu Doddy baru memberikan Rp 50 juta kepada Edy Nasution. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
komentar
beritaTerbaru