BATU BARA | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sri Wahyuni (22), warga Dusun V, Desa Bogak, Keca Tangjung Tiram, Kamis (28/2/2019) melaporkan suaminya Amrin (21) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batubara. Meski baru saja tiga bulan menikah justru berujung laporan ke pihak kepolisian.
“Kami menikah Agustus 2018 setelah berpacaran kurang lebih setahun. Tapi tidak lama bertahan. Suami sering berlaku kasar,” ujar Sri kepada wartawan.
Menurutnya sejak pernikahan sering terjadi pertengkaran dan puncaknya pada 17/11/2018 lalu sekitar pukul 11.00 WIB saat Sri meminta uang belanja.
Tidak sebatas bertengkar, Amrin diduga menunjang pinggang Sri serta membenturkan kepala istrinya itu ke dinding hingga mengalami luka berdarah dan mendapat 4 jahitan.
“Setelah kejadian itu dia (Amrin) pergi dan tidak pernah datang kembali padahal saat itu aku sedang mengandung”, imbuh Sri Wahyuni.
Ditempat yang sama, Alamsyah (58) orangtua Sri Wahyuni mengatakan, sejak menikah putri dan menantunya tinggal serumah dengannya di Dusun V Desa Bogak. Selama ini menantunya bekerja sebagai nelayan.
“Terkadang dia ikut anak saya yang merupakan abang Sri kelaut. Terkadang dia tidak ikut,” ujarnya.
Sebelumnya sudah pernah didengar Amrin menjambak rambut Sri namun ketika dipertanyakan Amrin mengatakan hanya bercanda saja. Setelah menganiaya putrinya, Amrin menjatuhkan talak dihadapan abang kandung Sri Wahyuni.
Setelah rembuk dengan keluarga akhirnya Sri didampingididampingi ayahnya, aparat desa beserta staf DP3A melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Batubara.(jo)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News