SIDIMPUAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Aksi pencabulan kembali terjadi terhadap anak di bawah umur di kota Padangsidimpuan . Kejadian tersebut terjadi 25 Februari 2019 sekira pukul 21.90 wib, di salah satu kelurahan di kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan.
Adapun korbannya sebut saja namanya Anggrek (9) yang merupakan pelajar kelas III Sekolah dasar (SD dan mirisnya korban sendiri masih kerabat korban.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah SH yang di sampaikan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan, Aiptu Jamil Siregar membenarkan telah menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 82 UU RI No 35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan Laporan Polisi No : LP / 98 / II / 2019 / SU / PSP, tanggal 27 Februari 2019 kemarin.
Jamil juga menjelaskan mendapatkan informasi keberadaan tersangka kemudian Tim Opsnal pun langsung mengecek informasi tersebut, dan ternyata benar, dan selanjutnya melakukan Penangkapan terhadap Tersangka berinisial RSP(19) Warga Jalan Alboin Hutabarat Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan, kata Kanit .
Kanit menambahkan, Kronologis kejadian tersebut terjadi ketika korban yang saat itu Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira pukul 21.90 Wib, Saksi melihat bahwa Korban anggrek (9) di peluk oleh Tersangka di rumah kosong di belakang tempel ban di Jalan Alboin Hutabarat , Hanopan Sibatu, Kecamatan Padang Didimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dan, selanjutnya saksi pun memberitahukan hal perbuatan pelaku kepada ibu korban, dan selanjutnya menanyakan tentang perbuatan tersebut dan pelaku pun mengakui bahwa telah meraba raba dan memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban sebanyak dua kali. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban pun melapor ke Polres Padangsidimpuan,beber Aiptu Jamil siregar.(tomps)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News