MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Heri Perangin angin (29), penduduk Jalan Bunga Pancur IX Lingkungan IV, Simpang Selayang Medan Tuntungan pelaku pembacok oprator warnet MDX, akhirnya diringkus Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Sunggal, Selasa (26/2/2019) dini hari sekira pukul 02.30 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu M Syarif Ginting, melalui Kasi Humas Aiptu Roni B Sembiring mengatakan, tersangka (Heri-red) ditangkap di Jalan Bunga Pancur IX, Simpang Selayang, Selasa (26/2/2019) lalu sekira pukul 2.30 Wib, tanpa melakukan perlawanan .
“Pelaku sudah kita amankan kemarin. Dari hasil penyidikan sementara ini, diduga pelaku mengalami gangguan jiwa,†ungkap Aiptu Roni Sembiring via WhatsApp, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/2/2019).
Dalam penangkapan itu disebutkan Aiptu Ronin Sembiring, petugas tidak ada menemukan barang bukti apapun, termasuk parang yang digunakan pelaku ( Heri-red) untuk membacok korban (Arjun Gea_red). “Barang bukti nihil,†tuturnya.
Masih menurut Roni, tersangka Heri sebelumnya sudah pernah ditangani dokter jiwa. “Sekitar dua tahun lalu sudah pernah dirawat oleh dokter,†sebutnya.
Meski begitu, polisi tetap menahan Heri dan melanjutkan proses hukumnya. Pria itu dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tetap dilanjutkan lah. Kan yang menentukan gila atau enggak bukan polisi. Cuma penyidikannya agak terkendala,†tegasnya.
Diketahui sebelumnya, operator warnet MDX Game Online Arjun Gea dibacok oleh Heri menyusul pertikaian Arjun dengan karwayan gorengan Gemes yang berada persis di sebelah warnet MDX, Sabtu (16/2/2019) sekira pukul 21.00 Wib. Akibatnya, Arjun harus dilarikan ke rumah sakit Adam Malik karena mengalami luka bacok di bagian tangan kirinya.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News