Rabu, 24 Desember 2025

Tiga Pencuri Mobil L-300 Diringkus Polisi

Administrator - Selasa, 19 Februari 2019 13:05 WIB
Tiga Pencuri Mobil L-300 Diringkus Polisi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Unit Reskrim Polsek Delitua, berhasil meringkus tiga tersangka pencurian mobil L-300. Ketiganya di ringkus di kawasan Kabupaten Tanah Karo.

Adapun ketiga tersangka masing-masing, Budiman Gurusinga alias Bapak Alpin (47), warga Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Jhonatan Sembirung Depari alias Jhon (42), warga Jalan Bunga Gang Nusa Indah, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan Gelora Tarigan alias Lora (42), warga Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH didamping Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH kepada wartawan mengatakan, tertangkapnya tiga tersangka berawal adanya laporan korban bernama, Robinta Sembiring yang kehilangan sebuah mobil L300 BK 8673 RE.

“Saat itu korban memarkirkan mobilnya di kawasan Lau Chi Medan Tuntungan. Saat korban kembali, mobil tersebut sudah tidak ada lagi,” kata Kompol Efianto.

Lanjut orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini, aksi para tersangka Budiman, Jhonatan dan PR (DPO) duduk di warung. Melihat sistuasi aman ketiganya melakukan aksinya dengan menggunakan mobil avanza BK 1563 KU. PR langsung turun dari mobil dan melakukan pengeruskan kunci mobil. Setelah didapat, PR membawa kabur mobil milik korban.

“Setelah mendapat kabar, bahawasannya mobil tersebut berada Tiga Panah, Kabupaten Karo. Kita langsung melakun pengejaran dan berhadil meringkus ketiganya. Semenatara PR masih DPO,” ucap Kompol Efianto.

Ketiga tersangka bersama barang bukti satu unit mobil L300, satu unit mobil avanza dan 3 buah hp milik tersangka langsung di boyong ke komando.

“Akibat perbuatannya ketiga tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kompol Efianto.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
komentar
beritaTerbaru