SERGEI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Sergei melalui Satres Narkoba Polres Sergei mengamankan 2 (dua) orang pria diduga pengguna narkoba jenis shabu-shabu.
Informasi diterima Media Group SUMUT24 dari Kasat Narkoba Polres Sergei AKP Martuslesi Sitepu SH MH melalui siaran persnya menyatakan, kedua tersangka diamankan pada gari, Selasa (19/2/2019) pagi pukul 06.00 Wib. Keduanya diamankan dalam sebuah kegiatan GKN (Grebek Kampung Narkoba) di Wilkum Polres Sergai.
“Masing-masing kedua tersangka bernama, Hairunas (40), warga Dusun 10, Desa Firdaus, dan Widian Danu (37), warga Dusun 13, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergei,” ujar AKP Martualesi.
Diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Sergei, dari kedua tersangka petugas turut menyita barang bukti 1 (satu) buah bong/alat hisap sgabu. Hasil interogasi, tersangka (Hairunas-red) mengakui sudah 5 (lima) bulan memakai narkotika jenis shabu. Sedangkan tersangka Widian Danu mengaku, sudah sekitar 3 (tiga) bulan memakai narkotika jenis shabu.
“Terhadap Hairunas dan Widian Danu, kemudian keduanya kita serahkan ke BNNK Sergai untuk dilakukan rehabilitasi,” ujar AKP Martualesi.
Sementara, Kepala Desa Firdaus, Edicon Sinulingga atas nama warga Desa Firdaus apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas grebek kampung narkoba didesa Firdaus dilakukan personil Polres Sergei khususnya Satres Narkoba Polres Sergei yang dipimoun Kasat Narkoba Polres Sergei AKP Martualesi Sitepu SH MH beserta anggota.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News