Mengatasi Banjir dan Mutu Infrastruktur, DPRD Medan Dorong Dinas SDABMBK Mulai Proyek Lebih Awal
sumut24.co MedanKomisi 4 DPRD Medan mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk mempriorita
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak kriminal pencurian dan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari, Jumat (8/2/2019) sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Bahagia Gg Pelita No 37, Keluragan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.
Pengungkapan kasus curat oleh Tim Pegasus Polsek Medan Baru ini, berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/246/II/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tertanggal 8 Februari 2019 atas hilangnya 1 (satu) buah Laptop merk Accer dan 1 (satu) buah HP merk Advan S5E warna Gold atas nama pelapor/korban, Yoas Irwansyah (55) yang dilakukan terlapor/tersangka, Husein Pratama (24).
Selain dari Pria pengangguran (tersangka-red), warga yang berdomisili di Jalan Bahagia Gg Pelita No16 Medan ini, pegasus Polsek Medan Baru juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak HP merk Advan S5E Android warna Gold.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan mengatakan, modus oprandi tersangka dengan memanjat pagar, tersangka masuk kerumah korban yang tidak terkunci, kemudian mengambil Laptop dan HP korban.
Kompol Martuasah menjelaskan, pada saat kejadian, Jumat (8/2/2019) sekira pukul 11.00 Wib, saksi atas nama Pandapotan Gultom datang kerumah korban untuk mencari kos-kosan, kemudian korban bersama saksi menuju belakang rumah korban untuk melihat tempat kos-kosan.
Lalu kemudian datang pelaku masuk kerumah korban dengan memanjat pagar dan masuk kedalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci.
“Setelah pelaku masuk ke dalam rumah, pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Acer dan juga mengambil HP merk Advan yang terletak di meja. Dan saat korban kembali dari tempat kosan, korban terkejut melihat Laptop dan HP yang berada di dalam kamar telah hilang,” ujar Kompol Martuasah.
Lanjut di beberkan Kompol Martuasa, korban yang tak terima menjadi korban pencurian mendatangi Polsek Medan Baru membuat laporan. Kemudian, Pegasus Medan Baru melakukan penyeldikan dan pada hari, Rabu (13/2/2019), pelaku dapat ditangkap dan diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkajan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas Kompol Martuasah, orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini kepada wartawan.(W02)
sumut24.co MedanKomisi 4 DPRD Medan mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk mempriorita
kota
sumut24.co MedanFraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mempertanyakan kelalaian Wali Kota Medan terkait keterlambatan pengajuan Rancangan Peratu
kota
sumut24.co MedanFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menekankan empat poin krusial terkait arah perubahan Peraturan Daer
kota
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan meresmikan Bharat Corner di Raksana School, Medan, pada Senin, 21 September 2026
Umum
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS)
Umum
sumut24.co MedanKepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) M Mahfullah Daulay mengaku takjub men
Sport
sumut24.co MedanDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan menggelar serangkaian rapat teknis bersama sejumlah perangkat dae
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jend
kota
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News