Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak kriminal pencurian dan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari, Jumat (8/2/2019) sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Bahagia Gg Pelita No 37, Keluragan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.
Pengungkapan kasus curat oleh Tim Pegasus Polsek Medan Baru ini, berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/246/II/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tertanggal 8 Februari 2019 atas hilangnya 1 (satu) buah Laptop merk Accer dan 1 (satu) buah HP merk Advan S5E warna Gold atas nama pelapor/korban, Yoas Irwansyah (55) yang dilakukan terlapor/tersangka, Husein Pratama (24).
Selain dari Pria pengangguran (tersangka-red), warga yang berdomisili di Jalan Bahagia Gg Pelita No16 Medan ini, pegasus Polsek Medan Baru juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak HP merk Advan S5E Android warna Gold.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan mengatakan, modus oprandi tersangka dengan memanjat pagar, tersangka masuk kerumah korban yang tidak terkunci, kemudian mengambil Laptop dan HP korban.
Kompol Martuasah menjelaskan, pada saat kejadian, Jumat (8/2/2019) sekira pukul 11.00 Wib, saksi atas nama Pandapotan Gultom datang kerumah korban untuk mencari kos-kosan, kemudian korban bersama saksi menuju belakang rumah korban untuk melihat tempat kos-kosan.
Lalu kemudian datang pelaku masuk kerumah korban dengan memanjat pagar dan masuk kedalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci.
“Setelah pelaku masuk ke dalam rumah, pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Acer dan juga mengambil HP merk Advan yang terletak di meja. Dan saat korban kembali dari tempat kosan, korban terkejut melihat Laptop dan HP yang berada di dalam kamar telah hilang,” ujar Kompol Martuasah.
Lanjut di beberkan Kompol Martuasa, korban yang tak terima menjadi korban pencurian mendatangi Polsek Medan Baru membuat laporan. Kemudian, Pegasus Medan Baru melakukan penyeldikan dan pada hari, Rabu (13/2/2019), pelaku dapat ditangkap dan diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkajan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas Kompol Martuasah, orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini kepada wartawan.(W02)
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
kota
Deliserdang Anggota DPR RI Musa Rajekshah melihat secara langsung penyerahan Program Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (Pamsimas)
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) bersama Yayasan Baitul Maa
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menggelar Media Briefing P
kota
sumut24.co MEDAN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan kesiapan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan
kota
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
Bandung Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) resmi meluncurkan program Pemred Sahabat Desa bekerja sama dengan Kementer
News
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
kota
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
kota
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI BENCANA banjir bandang yang menimpa Aceh dan
News