Rabu, 24 Desember 2025

Sikat Laptop dan HP, Pria Pengangguran Disikat Pegasus Medan Baru

Administrator - Jumat, 15 Februari 2019 14:35 WIB
Sikat Laptop dan HP, Pria Pengangguran Disikat Pegasus Medan Baru

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak kriminal pencurian dan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari, Jumat (8/2/2019) sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Bahagia Gg Pelita No 37, Keluragan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.

Pengungkapan kasus curat oleh Tim Pegasus Polsek Medan Baru ini, berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/246/II/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tertanggal 8 Februari 2019 atas hilangnya 1 (satu) buah Laptop merk Accer dan 1 (satu) buah HP merk Advan S5E warna Gold atas nama pelapor/korban, Yoas Irwansyah (55) yang dilakukan terlapor/tersangka, Husein Pratama (24).

Selain dari Pria pengangguran (tersangka-red), warga yang berdomisili di Jalan Bahagia Gg Pelita No16 Medan ini, pegasus Polsek Medan Baru juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak HP merk Advan S5E Android warna Gold.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan mengatakan, modus oprandi tersangka dengan memanjat pagar, tersangka masuk kerumah korban yang tidak terkunci, kemudian mengambil Laptop dan HP korban.

Kompol Martuasah menjelaskan, pada saat kejadian, Jumat (8/2/2019) sekira pukul 11.00 Wib, saksi atas nama Pandapotan Gultom datang kerumah korban untuk mencari kos-kosan, kemudian korban bersama saksi menuju belakang rumah korban untuk melihat tempat kos-kosan.

Lalu kemudian datang pelaku masuk kerumah korban dengan memanjat pagar dan masuk kedalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci.

“Setelah pelaku masuk ke dalam rumah, pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Acer dan juga mengambil HP merk Advan yang terletak di meja. Dan saat korban kembali dari tempat kosan, korban terkejut melihat Laptop dan HP yang berada di dalam kamar telah hilang,” ujar Kompol Martuasah.

Lanjut di beberkan Kompol Martuasa, korban yang tak terima menjadi korban pencurian mendatangi Polsek Medan Baru membuat laporan. Kemudian, Pegasus Medan Baru melakukan penyeldikan dan pada hari, Rabu (13/2/2019), pelaku dapat ditangkap dan diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkajan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas Kompol Martuasah, orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini kepada wartawan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
komentar
beritaTerbaru