Rabu, 24 Desember 2025

Selama 2 Pekan, Polres Sergai Amankan 13 Tersangka Narkotika

Administrator - Rabu, 13 Februari 2019 14:01 WIB
Selama 2 Pekan, Polres Sergai Amankan 13 Tersangka Narkotika

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Selama 2 pekan terhitung mulai tanggal 1 hingga 13 Februari 2019, Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dan Polsek sejajaran berhasil mengamankan 13 orang tersangka Narkotika. Dari 13 tersangka tersebut, 9 tersangka merupakan pengedar sedangkan 4 tersangka lagi merupakan pemakai.

“Ada sebanyak 13 tersangka Narkotika yang berhasil kita amankan. 9 LP merupakan tangkapan Satres Narkoba, 3 LP Polsek Perbaungan dan 1 LP Polsek Dolok Masihul,”kata Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam pres rilisnya yang digelar dihalaman Mapolres Sergai, selasa (12/2).

Dari 13 orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut, lanjut Kapolres AKBP Juliarman Pasaribu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak 32,08 gram, narkotika jenis ganja kering sebanyak 10 gram serta pil ekstasi sebanyak 2,5 butir.

Adapun 9 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni, Ramlan als Pak Le (48), Miswanto als Anto als Toyek (39), Fitra Hidayat las Fitra (23), Siti Hajar als Siajar (34), M. Alfian als Alfin (30), M.Guntur als Guntur (29), Supriadi als Tembong (41), Riki Andrian als Riki (31) dan Irwan als iing (32).

“Sementara itu, 4 orang tersangka yang diduga sebagai pengguna narkotika tersebut yakni Romiansyah (24), Suprianto als Anto kemiri (52), Dian Sahala Sihombing (28) dan Irfan Lubis als Fana (35),”bilang Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menambahkan, dari 9 orang pengedar yang berhasil diamankan, ada 2 orang pengedar yang ditangkap dalam penangkapannya cukup dramatis. 2 pengedar tersebut yakni Riki Andrian als Riki (31) warga Kampung Tempel Perbaungan dan Irwan ailas Iing (32) warga Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin.

“Riki merupakan mantan anggota satuan samping yang sudah di PTDH akibat kasus Narkotika. Tersangka Riki ditangkap, selasa (12/2) di Kampung Tempel Perbaungan. Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan mengakibatkan salah satu anggota terluka. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu seberat 1,7 Gr dan Ekstasi 2,5 Butir,”ungkap Kasat Narkoba.

Dijelaskan AKP Martualesi, untuk penangkapan Irwan alias Iing, Polres Sergai mendapatkan apresiasi dari warga Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin melalui Pemerintah Desanya. Sebab, masyarakat Desa Mangga Dua sudah merasa resah dengan keberadaan tersangka yang telah menjadi pengedar di Desa tersebut.

“Tersangka ditangkap selasa (12/2) di Dusun 3 Desa Sei Rejo. Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama dan pernah divonis 4 tahun di Medan ini juga mencoba kabur sehingga terjadi kejar kejaran. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika sabu sebanyak 0,20 gram,”terang Kasat.

Mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini juga menjelaskan, kedua tersangka yakni Riki dan Iing saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.”Saat ini, petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui darimana kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka bisa dijerat pasal 114 sub 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
komentar
beritaTerbaru