Rabu, 24 Desember 2025

Usai Dimassa, Pelaku Curanmor Diboyong Pegasus Helvetia ke Jeruji Besi

Administrator - Rabu, 13 Februari 2019 10:30 WIB
Usai Dimassa, Pelaku Curanmor Diboyong Pegasus Helvetia ke Jeruji Besi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dedek Iskandar (32), menjadi samsak bulan-bulanan warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia. Pasalnya, pria warga Jalan Seirotan Gg Mandorjono, Kecamatan Medan Tembung tertangkap warga usai melakoni aksi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (13/2/2019) sekira pukul 10.25 Wib.

Tersangka (Dedek-red) ditangkap ketika mencoba kabur dari kejaran korban, Ardiansyah (21), warga Jalan Binjai bersama saksi, Dedy Arisandy (38) dan warga yang kedapatan mencuri sepeda motor Honda Mega Pro BK 3421 PAP milik korban.

Namun sial, aksi menyelamatkan diri tersangka berakhir ketika berada di Jalan Gatot Subroto tepatnya dibengkel las samping Kantor Jasa Raharja, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni SH melalui Panit II Reskrim Polsek Medan Hekvetia, Ipda S Sebayang membenarkan, pihaknya ada mengamankan seorang tersangka curanmor.

Ipda S Sebayang menceritakan, kronologis tindak pidana curanmor berawal pada hari, Rabu (13/2/2019) pukul 10.25 Wib, diketahui atas informasi diterima dari masyarakat ada 1 orang laki-laki pelaku curanmor tertangkap masa di Jalan Gatot Subroto Tepatnya di Kantor Jasa Raharja, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.

“Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang mendapat informasi segera menuju ke TKP dan langsung mengamankan tersangka dan barang buktinya ke komando,” sebut Ipda S Sebayang.

Dibeberkan Ipda S Sebayang, awal pencurian terjadi pada hari, Rabu (13/2/2019) sekira pukul 09.30 Wib, tersangka (Dedek-red) masuk kedalam toko las di Jalan Gatot Subroto.

“Saat beraksi, tersangka kepergok pemilik toko yang dan kemudian oleh pemilik toko langsung meneriaki maling. Tersangka yang kabur kemudian di tangkap oleh satpam dan diamankan di pos satpam jasa raharja.

“Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro BK 3421 PAP, 1 (satu) set kunci T. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dgn ancaman 7 tahun,” terang Ipda S Sebayang.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
komentar
beritaTerbaru