Rabu, 24 Desember 2025

Pegasus Medan Kota Amankan Pelaku Jambret

Administrator - Selasa, 12 Februari 2019 11:33 WIB
Pegasus Medan Kota Amankan Pelaku Jambret

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang palaku jambret dikawasan Jalan Bakaran Batu, Simpang Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Senin (12/2/2019) siang.

Informasi dihimpun wartawan dari Polsek Medan Kota mengatakan, tersangka yang bernasib apes ini bernama, Fadli (35), warga Jalan Utama, Gg Setua 298 A, Kelurahan Komat II, Kecamatan Medan Kota.

Tersangka diamankan karena kedapatan telah merampas Handphone korban seorang karyawan Sales Promotion Girl (SPG) bernama, Nursafitri (21), warga Dusun IV, Kelurahan Kuala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura.

Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurlevani SIK ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan, jika pelaku sudah diamankan.

Kompol Revi menjelaskan, aksi jambret dilakukan tersangka di Jalan Bakaran Batu, Simpang Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Senin (11/02/2019) pukul 14.00 WIB.

Lanjut Kompol Revi, korban ketika itu baru siap pulang belanja dari Indomaret dan mengendari sepeda motornya, saat korban melintas di TKP, korban dipepet oleh tersangka menggunakan sepeda motor dan menggambil handphone korban.

“Di saat kejadian, korban berteriak minta tolong sehingga mengundang banyak warga, sambil teriak korban turut mengejar tersangka hingga tertangkap dan tak pelak tersangka langsung di hakimi oleh massa sehingga korban mengalami luka memar disekujur tubuhnya,” ucap Kapolsek.

Kemudian, seorang petugas kelurahan yang berada di TKP mengamankan tersangka dan membawa tersangka ke kantor Lurah Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota untuk menghindari amuk massa yang lebih besar. Lalu sambung Kompol Revi, kemudian menghubungi pihak Kepolisian Sektor Medan Kota.

“Mendapat laporan warga, sekitar pkl 17. 30 wib tersangka dan korban di amankan ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Revi.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
komentar
beritaTerbaru