Rabu, 24 Desember 2025

Buat Upal, Supir Travel Digulung Polisi

Administrator - Selasa, 12 Februari 2019 11:19 WIB
Buat Upal, Supir Travel Digulung Polisi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sultoni Puja Kesuma (41), warga yang menetap di Kota Rimo, Kelurahan Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil ini harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian sektor (Polsek) Medan Sunggal.

Pasalnya, dengan aksi nekat membuat uang palsu (upal) dikediaman orang tuanya di Jalan TA Hamzah, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pria yang kesehariannya sebagai supir travel ditangkap dan harus mendeklam dibalik jeruji besi.

Selain menagkap tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti uang palsu (Upal) pecahan 100 ribu, 50 dan 20 ribu serta 1 (satu) unit mesin printer dari kediaman orang tuanya, Minggu (10/2/2019) malam.

Informasi dihimpun wartawan, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika tersangka membuat uang palsu dirumahnya.

“Tersangka ini supir travel. Usai membeli 1 unit mesin printer, tersangka iseng membuat uang palsu dan ditunjukkan pada teman seprofesinya. Dari situ kita mendapat laporan dan kita lidik,” jelas Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Senin (11/2/2019).

Kompol Yasir menambahkan, usai melakukan penyelidikan, pihaknya pun mengamankan tersangka dikawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, dengan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 2 lembar dan 50 ribu sebanyak 2 lembar.

“Usai kita amankan kita kembangkan kekediaman orang tuanya dan kita amankan barang bukti lainnya dengan total pecahan 50 ribu 11 lembar, 20 ribu 2 lembar dan 100 ribu 3 lembar,” terang Kompol Yasir.

Lanjut orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini, jika kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus tersangka.

“Dari pengakuannya tersangka membuat uang palsu tersebut karena iseng dan belum sempat diedarkan. Namun meski begitu masih kita dalami lagi. Tersangka kita jerat Pasal 26 Jo Pasal 36 Ayat (1) DAN (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkas Kompol Yasir.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
komentar
beritaTerbaru