Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
MEDAN|SUMUT24 RH (19) warga Jalan Darusalam Medan, Elv (19) warga Jalan Gagak Hitam Medan dan YP, (21) warga Dairi. Tiga remaja ini memasang tarif sebesar Rp1,5 juta kepada pelanggan untuk memakai jasa seks mereka.
Baca Juga:
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus perdagangan manusia dengan terdakwa Nurmawati Sitorus di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/3) sore dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Tarif saya Rp1,5 juta untuk short time (sekali pakai), pak. Untuk mucikari Rp300 ribu,” ucap RH di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahreen SH
Kepada majelis hakim, RH juga berdalih baru sekali ini menerima ajakan pria hidung belang. “Baru kali ini aja pak, biasanya saya cuma karaoke dan dugem,” dalihnya
Namun ketika ditanya hakim perihal keinginannya untuk menerima tawaran tersebut, RH menyangkal jika hal itu ia lakukan atas dasar tawaran dari terdakwa. “Kenapa kamu mau short time kalau memang tidak pernah begitu,” tanya hakim
“Ya pak, baru kali ini aja. Biasanya cuma dugem. Tapi belum jadi karena polisi datang,” jawab RH yang diaminkan EL
Lebih lanjut RH menjelaskan, perkenalan dirinya dengan terdakwa berawal dari jual beli pakaian. Sementara itu EL mengaku, ia baru satu bulan berkenalan dengan terdakwa sebelum penangkapan. “Saya sering diajak karaoke sama terdakwa. Tapi tawaran short time baru sekali ini aja pak,” terangnya.
Sementara itu, petugas kepolisian dari Subdit IV/Renakta Ditkrimum Polda Sumut, yakni Agus dan Adnan yang dihadirkan sebagai saksi menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi adanya trafficking di karaoke Elegant, Jalan Gatot Subroto. Kemudian, petugas melakukan under cover buy (penyamaran) untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kita pesan 3 cewek kepada terdakwa dengan tarif Rp1,5 juta/orang untuk short time. Kemudian terdakwa membawa korban ke ruangan karaoke,” ucap Adnan
Kemudian, lanjut Adnan, transaksi dilakukan dengan terdakwa sebesar Rp1,5 juta sebagai uang muka dengan catatan sisanya akan ditransfer melalui ATM. “Sisanya Rp3 juta lagi ditransfer. Saya memberikan uangnya di dalam kamar mandi ruangan karaoke. Setelah itu, kita langsung meringkus terdakwa,” ungkapnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam surat dakwaan JPU Sri Hartati, terdakwa dijerat dengan UU No.21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang. (Iin)
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pemuda 25 tahun yang jadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan
Hukum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak mahasiswa politeknik dari berbagai daerah di Indonesia menjadikan kampus
kota
sumut24.co MedanPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara bekerjasama dengan Dewan Pers akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UK
kota
Buka Akses Karier Global, UNPAB Jajaki Program Magang Mahasiswa di Industri Pariwisata Taiwan
News
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan turut hadir dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang di
kota