Rabu, 24 Desember 2025

Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Ditembak Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan

Administrator - Sabtu, 09 Februari 2019 08:38 WIB
Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Ditembak Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, pribahasa ini yang kini disandang, Parulian Napitupulu alias Lian (32), harus berurusan dengan aparat kepolisian Polrestabes Medan.

Selain berurusan dengan pihak yang berwajib, warga Jalan Seriti 9 Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang ini juga mendapat hadiah timah panas dari senjata milik petugas yang diletuskan kekakinya. Pasalnya, Lian mencoba melawan yang pada saat itu bersama-sama dengan petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengembangan.

Informasi dihimpun wartawan dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira yang disampaikan dari keterangan tertulis mengatakan, Parulian Napitupulu alias Lian (32) diamankan usai melakoni aksi kriminalitas kasus pencurian sepeda bermotor milik, Andi Halim (31), penduduk Jalan HM Said Gg Garuda Sakti No. 6, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (3/2/2019) pagi sekira pukul 08.30 Wib, di Jalan Berastagi Dalam No. 2, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi curanmor terjadi di parkiran rumah di garasi mobil, Heng Pau Suan, saat korban datang berkunjung. Karena rumah yang dikunjungi bertingkat, lalu korban naik ke atas rumah dan bertemu dengan, Heng Pau San.

“Korban yang memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan setang tidak dikunci, kemudian naik kerumah Heng Pau San yang bertingkat. Kemudian, setelah kurang lebih setenagh jam, korban turun kebawah lalu melihat sepeda motor Yamaha Jipiter Z BK 2667 AAK warna hijau tahun 2010, No. Rangka MH3318002A J223664, No. Mesin 31B223737 a.n Andi Halim sudah hilang,” ucap AKBP Putu.

Sambung Kasat Reskrim, pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan personil Timsus melakukan penyelidikan atas laporan korban ke polisi.

Selanjutnya diterangkan Kasat Reskrim, personel mendapat informasi tentang adanya penjualan sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian dan pada saat diamankan, sepeda motor beserta orangnya ternyata benar merupakan hasil dari tindak pidana pencurian sesuai dengan LP korban.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka (Lian-red) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Berastagi Dalam No. 2, Kecamatan Medan Perjuangan,” jelas AKBP Putu Yuda.

Lebih jauh di paparkan, pada saat akan dilakukan pengembangan, tersangja mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka. Selanjutnya membawa tersangka ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan.

“Dari tersangka, barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit seoeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban. Dan tersangka, juga mengakui aksinya dilakukan bersama dengan temannya, Toni (DPO). Tersangka Parulian alias Luan juga tercatat merupakan resedivis kasus yang serupa tahun 2014 di Polsek Medan Kota dengan vonis 1,2 tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
komentar
beritaTerbaru