Rabu, 24 Desember 2025

Polsek Delitua Bekuk Kurir Narkotika, Shabu Setengah Kilo Diamankan

Administrator - Jumat, 08 Februari 2019 12:17 WIB
Polsek Delitua Bekuk Kurir Narkotika, Shabu Setengah Kilo Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Delitua, meringkus 2 (dua) orang tersangka pelaku kurir narkotika jenis shabu-shabu, Selasa (29/1/2019) dari dua tempat lokasi berbeda. Dari tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti setengah kilo gram lebih shabu-shabu.

Adapum kedua tersangka yakni, Ferry Putra (34), warga Jalan Bunga Cempaka, Pasar III, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru dan Hendrik Hendra Napitupulu (40), warga Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dalam keyerangan prees rilisnya, Jum’at (8/1/2019) siang di Mapolsek Delitua kepada wartawan mengatakan, penagkapan kedua tersangka atas adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu. Mendapat info tersebut, tim Unit Reskrim langsung melakukan pengintaian.

“Awalnya, petugas menangkap tersangka, Ferry di Jalan Karya Tani, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, pada Selalsa (29/1/2019) malam sekira pukul 19.00 Wib. Dari Ferry didapatkan 2 gram (jie) shabu-shabu,” ujar Kompol Efianto.

Lanjut Kapolsek menerangkan, setelah Fery ditangkap. Tim melakukan pengembangan dengan melalukan penggerebekan di rumah, Hendrik pemasok sabu terhadap Fery. Kemudian, petugas langsung menuju ke Jalan Karya Darma tempat tinggal, Hendrik.

“Saat di lalukan penggrebekan, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua mendapatkan 565, 74 gram sabu didalam rumahnya berikut timbangan elektrik. Shabu ini di dapat dari seseorang di Jalan Pancing Medan,” ucap Kapolsek.

Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti di boyong ke Komando untuk di lakukan proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka di kenakan pasal 114 (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terang Kompol Efianto.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
komentar
beritaTerbaru