Kamis, 23 Juli 2026

Pegasus Delitua Ringkus Dua dari Puluhan Pelaku Pembacokan

Administrator - Jumat, 08 Februari 2019 11:45 WIB
Pegasus Delitua Ringkus Dua dari Puluhan Pelaku Pembacokan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim nya berhasil meringkus, 2 (dua) dari puluhan tersangka pelaku penganiayaan terhadap korbanya bernama, Marhen Sinulingga (46), warga jalan besar Delitua Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang dan Karim Ginting (53), warga Jalan Pacar Ujung, Desa Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Adapun kedua tersangka yakni, Surya Darma Tarigan alias Darma (43), penduduk Jalan Jamin Ginting Km 13,5 Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan dan Jaka Windi Purba alias pak Jek alias Jek (36), penduduk Gang Jenggi, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang diringkus Tim Pegasus Reskrim Polsek Delitua, Senin (4/2/2019) kemarin.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH kepada wartawan dalam keterangannya press riles di Polsek Delitua, Jum’at (9/2/2019) siang mengatakan, kedua pelaku yang diamankan merupakan bagian dari puluhan orang yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Penganiayaan kedua korban dilakukan para pelaku saat adanta sebuah pesta tahunan di Desa Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan pada, Minggu (6/1/2019) dinihari lalu sekitar pukul 00.30 Wib. Pesta tahunan tersebut diiringi hiburan Kaybord. Saat itulah terjadi keributan dibelakang pentas,” ucap Kompol Efianto.

Lanjut Kapolsek, setelah dilerai oleh masyarakat, keributan tersebut terhenti dan hiburan musik kaybord berlanjut hingga pagi hari. Namun, sekitar pukul 05.00 Wib, keributan kembali terjadi, saat itulah puluhan pria melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok.

Akibat tebasan senjata tajam, kedua korban terpaksa dilarikan warga sekitar ke Rumah Sakit Adam Malik Medan yang memang tidak jauh dari lokasi untuk mendapata pertolongan medis.

Usai melakukan pembacokan hingga kedua korban terluka bersimbah darah, para pelaku dengan satu persatu pergi meninggalkan TKP penganiayaan.

“Setelah beberapa hari dirawat dirumah sakit dan kedua korban sudah sembuh, koeban akhirnya membuat laporan ke Polsek Delitua. Setelah menerima laporan dari kedua korban dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, Tim Pegasus mengetahui identitas para pelaku,” ujar Kapolsek Delitua.

Sambung dipaparkan Kompol Elfianto, dalam beberapa hari melakukan pencarian, tim pegasus akhirnya meringkus dua dari puluhan pelaku di tempat yang berbeda, dan berhasil mengamankan barang bukti sebuah klewang yang digunakan untuk membacok korban, terang Kompol Efianto.

Kapolsek juga menjelaskan, akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, ungkap Kompol Efianto.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso: Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
komentar
beritaTerbaru