Sabtu, 14 Februari 2026

Grebek Kampung Narkoba, Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus 3 Pengedar Sabu

Administrator - Kamis, 07 Februari 2019 13:59 WIB
Grebek Kampung Narkoba, Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus 3 Pengedar Sabu

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24

Baca Juga:

Dalam sepekan, sebanyak 3 orang pengedar Narkotika jenis sabu sabu berhasil diamankan Polres Serdang Bedagai (Sergai). Penangkapan terhadap ke 3 pelaku tersebut hasil dari Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilakukan oleh tim opsnal dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ditempat yang berbeda.

Hal itu disampaikan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK, M.Si didampingi Wakapolores Kompol H Sibarani dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam konferensi persnya dihalaman Mapolres Sergai di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, kamis (7/2).

Lebih lanjut disampaikan Kapolres AKBP Juliarman Pasaribu, bahwa penggrebekan pertama dilakukan tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi dilakukan di Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin. Dalam penggrebekan itu, tim opsnal berhasil mengamankan 1 orang pengedar yakni Siti Hajar alias Siajar (34).

Janda 3 anak ini ditangkap tim opsnal Satresnarkoba dirumahnya di Dusun 1 Kampung Baru Desa Nagur, senin (4/2) sekira pukul 16.30 WIB. Dari pelaku diamankan barang bukti 1 paket krista warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, 8 bungkus plastik klip kosong serta uang Rp 200.000.

“Penangkapan Siti Hajar tersebut, atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Nagur. Dari hasil penggeledahan, tersangka menyembunyikan barang buktinya di dalam BH yang dipakainya,”terang Kapolres.

Selanjutnya, lanjut Kapolres, penggerebekan yang kedua dilakukan tim opsnal Satresnarkoba di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, rabu (6/2) sekira pukul 06.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, tim opsnal berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengedar.

Kedua pelaku tersebut yakni, Muhammad Alfian alias Alfin (30) dan Muhammad Guntur alias Guntur (29) keduanya warga Dusun 3 Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan. Keduanya ditangkap tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba ditempat yang berbeda.

“Tim opsnal pertama kali mengamankan tersangka Alfin, saat melintas dirumah kosong yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,22 gram, 42 bungkus plastik klip kosong serta 1 buah pipet ujung runcing serta 1 bungkus rokok Dunhill di dalam kantung celananya,”bilang Kapolres.

Kemudian saat diintrogasi petugas, lanjut Kapolres, tersangka Alfin mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Guntur. Selanjutnya, tim opsnal pun langsung memburu tersangka Guntur ke dirumahnya. Dari tersangka Guntur, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,2 gram, 42 plastik klip kosong transfaran serta 2 unit timbangan elektrik.

“Saat ini ketiga tersangka sudah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tutup Kapolres.(Bdi/W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas TMMD ke-127 Gelar Penyuluhan Bela Negara di Tapsel
Bersama Rakyat, Satgas TMMD Kodim 0212/Tapsel Tak Hanya Menjaga Negeri, Tapi Juga Menjaga Pangan
Menyentuh! Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Ikut Jemur Jagung Demi Bantu Ekonomi Warga Desa, Petani: Saya Terharu
Batu Berat Itu Jadi Ringan Saat TNI Turun Tangan: Kisah Haru Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Bangun Asa di Sangkunur
Menggetarkan Hati! Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Angkat Batu, Angkat Pula Harapan Warga
komentar
beritaTerbaru