Wapres Ajak Umat Perkuat Persaudaraan dan Solidaritas di Momen Natal 2025 Indonesia
sumut24.co JakartaWakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan harapan agar perayaan Natal 2025 menjadi momentum yang membawa sukacita,
Umum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Joshua Michael alias Bagong (18), terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Medan Helvetia. Pasalnya remaja yang berdomisili di Jalan Sempurna No.49 Lingkungan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia nekat melakoni aksi pencurian.
Informasi di himpun wartawan dari kepolisian Polsek Medan Helvetia dari keterangan tertulisnya melalui Panit II Reskrim Helvetia Ipda S Sebayang menyebutkan, pelaku pencurian (Joshua-red) ditangkap, Selasa (5/2/2019) setelah kepergok oleh korbanya, Renni Hutagalung (34) seorang IRT, warga Jalan Pasar II Rel Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Panit II Reskrim Polsek Medan Helvetia Ipda S Sebayang kepada wartawan mengatakan, sebelum tersangka (Joshua-red) ditangkap, pelaku yang masuk kedalam kamar korban, Selasa (4/2/2019), sekira pukul 12.00 Wib, mencuri 1 (satu) cincin emas dan 2 (dua) cincin besi putih milik korban.
Merasa tidak puas dengan hasil yang didapat, Rabu (5/2/2019) pagi dini hari sekira pukul 04.30 Wib, tersangka kembali melakukan pencurian dengan cara merusak dinding kamar korban yang terbuat dari triplek untuk mencuri uang korban.
“Saat tersangka didalam rumah korban untuk kembali mencuri, tersangka dipergoki oleh korban yang sepontan berteriak maling. Karena ketauan oleh korban, tersangka kabur keluar rumah,” ucap Ipda S Sebayang.
Kemudian lanjut di ceritakan Ipda S Sebayang, tidak berapa lama aksi pencurian, masyarakat menelpon Polsek Helvetia dan memberitahukan bahwa ada terjadinya pencurian. Sehingga Tim Pegasus mendatangi TKP.
Petugas yang tiba di TKP, langsung mengintrograsi korban dan menanyakan ciri ciri tersangkask. Setelah di jelaskan oleh korban Tim Pegasus melakukan penyelidikan.
Tidak berapa lama tersangka diamankan di seputaran TKP. Karna sebelumnya tersangka sudah pernah melakukan hal yang sama, sehingga Tim Pegasus dapat menangkap tersangka.
“Tersangka bersama barang bukti 2 (dua) lembar triplek yang sudah di rusak tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk proses lanjut,” terang Ipda S Sebayang.
Dijelaskan Ipda S Sebayang, dari introgasi petugas, tersangka mengakui bahwa aksi mencuri sudah dilakoninya sebanyak 10 di seputaran TKP. Dan terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 jo 64 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Ipda S Sebayang.(W02)
sumut24.co JakartaWakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan harapan agar perayaan Natal 2025 menjadi momentum yang membawa sukacita,
Umum
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
Medan, Musim Mas kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia melalui penandatanganan Memorandum
News
Jakarta, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di Provinsi Aceh, Suma
Ekbis
Medan, Penguatan kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh ekosistem ruang yang mampu mendukung interaksi,
Ekbis
sumut24.co Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Maxim Indonesia memberikan apresiasikhusus bagi para pengemudi perempuan di wilayah Jawa Ba
Info
Jakarta, Menjelang musim liburan, musik selalu punya cara untuk menemani momen berharga, entah itu dalam perjalanan berlibur, berkumpul b
Tips
TAPANULI TENGAH Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk korban bencana hidrometeorologi Sumatera Utara (Sumut) resmi dimulai. Wakil Gubern
News
Magelang, Perusahaan ritel pakaian global asal Jepang,UNIQLO, hari ini kembali menghadirkan inisiatif The Heart of LifeWear diIndonesia, b
Ekbis
Jakarta, DAIKIN kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan industri nasional dengan berpartisipasi pada acara Business Matc
Ekbis