Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke-9
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke9Medansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada kembali menjalin kerja s
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Joshua Michael alias Bagong (18), terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Medan Helvetia. Pasalnya remaja yang berdomisili di Jalan Sempurna No.49 Lingkungan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia nekat melakoni aksi pencurian.
Informasi di himpun wartawan dari kepolisian Polsek Medan Helvetia dari keterangan tertulisnya melalui Panit II Reskrim Helvetia Ipda S Sebayang menyebutkan, pelaku pencurian (Joshua-red) ditangkap, Selasa (5/2/2019) setelah kepergok oleh korbanya, Renni Hutagalung (34) seorang IRT, warga Jalan Pasar II Rel Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Panit II Reskrim Polsek Medan Helvetia Ipda S Sebayang kepada wartawan mengatakan, sebelum tersangka (Joshua-red) ditangkap, pelaku yang masuk kedalam kamar korban, Selasa (4/2/2019), sekira pukul 12.00 Wib, mencuri 1 (satu) cincin emas dan 2 (dua) cincin besi putih milik korban.
Merasa tidak puas dengan hasil yang didapat, Rabu (5/2/2019) pagi dini hari sekira pukul 04.30 Wib, tersangka kembali melakukan pencurian dengan cara merusak dinding kamar korban yang terbuat dari triplek untuk mencuri uang korban.
“Saat tersangka didalam rumah korban untuk kembali mencuri, tersangka dipergoki oleh korban yang sepontan berteriak maling. Karena ketauan oleh korban, tersangka kabur keluar rumah,” ucap Ipda S Sebayang.
Kemudian lanjut di ceritakan Ipda S Sebayang, tidak berapa lama aksi pencurian, masyarakat menelpon Polsek Helvetia dan memberitahukan bahwa ada terjadinya pencurian. Sehingga Tim Pegasus mendatangi TKP.
Petugas yang tiba di TKP, langsung mengintrograsi korban dan menanyakan ciri ciri tersangkask. Setelah di jelaskan oleh korban Tim Pegasus melakukan penyelidikan.
Tidak berapa lama tersangka diamankan di seputaran TKP. Karna sebelumnya tersangka sudah pernah melakukan hal yang sama, sehingga Tim Pegasus dapat menangkap tersangka.
“Tersangka bersama barang bukti 2 (dua) lembar triplek yang sudah di rusak tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk proses lanjut,” terang Ipda S Sebayang.
Dijelaskan Ipda S Sebayang, dari introgasi petugas, tersangka mengakui bahwa aksi mencuri sudah dilakoninya sebanyak 10 di seputaran TKP. Dan terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 jo 64 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Ipda S Sebayang.(W02)
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke9Medansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada kembali menjalin kerja s
News
Hari Ini Dibuka PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan Jakartasumut24.co PT Perkebunan N
News
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
kota
Perkuat Kemanunggalan TNIRakyat, Satgas TMMD ke127 Gelar Penyuluhan Bela Negara di Tapsel
kota
Bersama Rakyat, Satgas TMMD Kodim 0212/Tapsel Tak Hanya Menjaga Negeri, Tapi Juga Menjaga Pangan
kota
Menyentuh! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Ikut Jemur Jagung Demi Bantu Ekonomi Warga Desa, Petani Saya Terharu
kota
Batu Berat Itu Jadi Ringan Saat TNI Turun Tangan Kisah Haru Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Asa di Sangkunur
kota
Menggetarkan Hati! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Angkat Batu, Angkat Pula Harapan Warga
kota
Medan sumut24.co Paska kasus penganiayaan bersama sama berujung pembacokan terhadap, Angga Simanjuntak dilakukan sekelompok pereman pada,
Hukum
sumut24.co MedanWajah baru Medan Zoo kini tengah dipersiapkan dengan matang sebagai salah satu warisan (legacy) jangka panjang bagi warga
kota