Kamis, 25 Desember 2025

Simpan Shabu Diselangkangan Pemuda Asal Aceh Terendus Polisi

Administrator - Rabu, 06 Februari 2019 16:29 WIB
Simpan Shabu Diselangkangan Pemuda Asal Aceh Terendus Polisi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan berhasil meringkus, Fahri Rozi (21). Pemuda asal daerah Lhoksumawe Nisam, Aceh Utara ini diciduk lantaran menyimpan narkotika jenis sabu di selangkangannya pada hari, Senin (4/2/2019).

Informasi dihimpun wartawan, Fahri Rozi diringkus Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak di Jalan Sisingamangaraja, depan Loket Bus ALS.

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu bungkusan besar seberat 75 gram yang disimpan di selangkangannya,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH, Rabu (6/2/2019) sembari menjelaskan, tersangka ditangkap setelah Tim Pegasus menerima info dari masyarakat.

“Kita menerima info dari masyarakat bahwa ada seorang pria penumpang Bus ALS yang hendak berangkat ke Kota Padang, Sumatra Barat sambil membawa narkotika jenis sabu di selangkangannya,” jelas Iptu Budiman.

Berdasarkan info tersebut lanjut diterangkan Iptu Budiman, kemudian Tim Pegasus meluncur ke lokasi (TKP). Setibanya di TKP, Tim Pegasus mendekati tersangka dan menanyakan darimana, mau kemana dan dijawab tersangka dari Lhoksumawe, hendak berangkat ke Padang.

“Merasa curiga atas gerak-gerik tersangka, tim Pegasus melakukan pemeriksaan tas dan badan tersangka. Benar saja, dari tersangka didapatkan bungkusan plastik hitam dan dibungkus plastik putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di selangkangan kaki tersangka,” sebut Iptu Budiman.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Budi, tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Mapolsek Patumbak.

“Tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Patumbak. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 juncto 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tandas Iptu Budiman.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wapres Ajak Umat Perkuat Persaudaraan dan Solidaritas di Momen Natal 2025 Indonesia
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
komentar
beritaTerbaru