Sabtu, 14 Februari 2026

Simpan Shabu Diselangkangan Pemuda Asal Aceh Terendus Polisi

Administrator - Rabu, 06 Februari 2019 16:29 WIB
Simpan Shabu Diselangkangan Pemuda Asal Aceh Terendus Polisi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan berhasil meringkus, Fahri Rozi (21). Pemuda asal daerah Lhoksumawe Nisam, Aceh Utara ini diciduk lantaran menyimpan narkotika jenis sabu di selangkangannya pada hari, Senin (4/2/2019).

Informasi dihimpun wartawan, Fahri Rozi diringkus Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak di Jalan Sisingamangaraja, depan Loket Bus ALS.

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu bungkusan besar seberat 75 gram yang disimpan di selangkangannya,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH, Rabu (6/2/2019) sembari menjelaskan, tersangka ditangkap setelah Tim Pegasus menerima info dari masyarakat.

“Kita menerima info dari masyarakat bahwa ada seorang pria penumpang Bus ALS yang hendak berangkat ke Kota Padang, Sumatra Barat sambil membawa narkotika jenis sabu di selangkangannya,” jelas Iptu Budiman.

Berdasarkan info tersebut lanjut diterangkan Iptu Budiman, kemudian Tim Pegasus meluncur ke lokasi (TKP). Setibanya di TKP, Tim Pegasus mendekati tersangka dan menanyakan darimana, mau kemana dan dijawab tersangka dari Lhoksumawe, hendak berangkat ke Padang.

“Merasa curiga atas gerak-gerik tersangka, tim Pegasus melakukan pemeriksaan tas dan badan tersangka. Benar saja, dari tersangka didapatkan bungkusan plastik hitam dan dibungkus plastik putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di selangkangan kaki tersangka,” sebut Iptu Budiman.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Budi, tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Mapolsek Patumbak.

“Tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Patumbak. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 juncto 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tandas Iptu Budiman.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke-9
Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan
Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas TMMD ke-127 Gelar Penyuluhan Bela Negara di Tapsel
Bersama Rakyat, Satgas TMMD Kodim 0212/Tapsel Tak Hanya Menjaga Negeri, Tapi Juga Menjaga Pangan
Menyentuh! Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Ikut Jemur Jagung Demi Bantu Ekonomi Warga Desa, Petani: Saya Terharu
komentar
beritaTerbaru