MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Wahyudi alias Yudi (32), warga Jalan Murni, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ini harus merasakan pengapnya ruangan jeruji besi Polsek Sunggal. Pasalnya, Rabu (30/1/2019) dini hari. Pria pengangguran ini kepergok seorang karyawan hotel saat melancarkan aksi pencurian di salah satu hotel kawasan tersebut
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan menyebutkan, dalam melakukan pencurian tersebut, Yudi beraksi seorang diri dengan masuk mengendap-endap. Saat berada didalam hotel, Yudi mengambil 1 (satu) unit TV yang berada didekat meja resepsionis hotel
“Sebelum beraksi tersangka memantau lokasi dahulu. Setelah dipastikan aman, tersangka langsung membuka TV yang tersangkut didekat meja resepsionis, dan mencoba membawanya kabur” ujar Kompol Yasir Ahmadi, Jumat (1/2/20194).
Lanjut Kompol Yasir, saat tengah membuka TV, salah seorang karyawan hotel sebagai resepsionis bernama, Putra Firdaus (26) yang dalam konsisi tertidur di salah satu sofa secara kebetulan terbangun dan memergoki Yudi.
“Melihat tersangka, saksi (Putra-red) sempat bertanya keberadaan tersangka, namun tersangka malah kabur dan memanjat tembok yang berada dibelakang hotel. Sontak saksi berteriak maling dan mengundang perhatian warga dan berhasil diamankan,” terang Kompol Yasir.
Warga yang menangkap tersangka lalu membawanya ke Mako Polsek Sunggal. Dari tersangka, sambung Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV dan 1 buah tang yang digunakan Yudi beraksi.
“Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Patumbak ini.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News